Ombudsman Sumut Peringatkan Pertamina, Gangguan Distribusi BBM Berpotensi Picu Panic Buying

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut segera mengambil langkah cepat dan efektif untuk mengatasi gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sumatera Utara.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat vital dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi. Karena itu, setiap kendala distribusi harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
"Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang harus segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujar Herdensi kepada Tribun-Medan.com, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memang telah melakukan berbagai upaya percepatan distribusi BBM, seperti mengoptimalkan operasional terminal BBM dan menambah armada distribusi.
Namun, langkah tersebut dinilai belum mampu mengatasi persoalan di lapangan. Bahkan, kondisi itu berpotensi memicu kepanikan masyarakat yang berujung pada aksi panic buying.
Karena itu, Ombudsman meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengambil langkah yang lebih optimal untuk mengurai antrean di SPBU dan memastikan pasokan BBM kembali normal. Kegagalan menyelesaikan persoalan tersebut dinilai menjadi indikasi belum optimalnya tata kelola distribusi BBM.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab gangguan distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan.
Menurut Herdensi, keterbukaan informasi sangat penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan dan memperparah kondisi distribusi.
Ombudsman turut mengimbau seluruh SPBU agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan. Pengawasan juga perlu diperketat guna mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.
Herdensi menegaskan, Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara.
"Jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.








