Ombudsman Sumut Pasang Patok Lahan di Kawasan Hutan Lindung yang Diserobot Perusahaan Tambak

Topikseru.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama pihak terkait akhirnya memasang patok di areal lahan hutan lindung yang sebelumnya dipagar oleh perusahaan tambak, Selasa (6/5).
Sebelumnya, pagar hutan lindung ini menjadi persoalan lantaran perusahaan diduga melakukan maladministrasi dengan menguasai wilayah hutan mangrove, yang merupakan kawasan hutan lindung, di Dusun III Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Hari ini kami bersama pihak terkait, melakukan pemasangan patok lahan untuk menandai batas wilayah hutan lindung dan lokasi tambak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5).
Herdensi mengatakan kunjungan Ombudsman Sumut bersama sejumlah pihak, seperti BPN Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa, Perwakilan Kecamatan Pantai Labu dan DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa kurang lebih dari 48 hektare yang dikuasi oleh perusahaan, terdapat 11,7 hektar lebih merupakan hutan lindung.
Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang Muhammad Ilham Pulungan meminta perusahaan pengelolaan tambak untuk menghentikan operasional di kawasan yang merupakan hutan lindung.
"Bedasarkan hasil peninjauan dan menurut keterangan dinas terkait bahwa sebagian wilayah tambak berada pada areal hutang lindung dan tidak memiliki izin usaha. Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Deli Serdang merekomendasikan untuk dihentikan terlebih dahulu operasional tambak," kata Muhammad Ilham.
DPRD Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa wilayah yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung, harus dikembalikan sebagai aset negara.