Ombudsman Sumut Minta BPN Tindak Lanjuti Penyelesaian Delapan Laporan Pertanahan

Disrupsi.id, Medan - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut bersama kantor pertanahan kabupaten dan kota mempercepat penyelesaian delapan laporan masyarakat terkait pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan Ombudsman RI dengan Kanwil BPN Sumut di Kantor Kanwil BPN Sumut, Medan, Kamis (30/7/2026).
Dari delapan laporan yang dibahas, lima di antaranya telah melalui pemeriksaan dan diterbitkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Ombudsman juga telah menyampaikan saran korektif kepada Kanwil BPN Sumut maupun kantor pertanahan di kabupaten dan kota yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sementara itu, tiga laporan lainnya masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara.
Pertemuan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan. Rombongan diterima Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, S.H., M.H., bersama jajarannya.
Salah satu laporan yang dibahas berkaitan dengan permohonan revisi sertifikat milik seorang warga Perumnas Griya II Martubung, Kota Medan, yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Syafrida meminta Kepala Kanwil BPN Sumut dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan segera menyelesaikan persoalan tersebut serta memberikan kepastian kepada warga yang mengajukan permohonan.
Ia menilai persoalan pertanahan masih menjadi salah satu jenis pelayanan publik yang banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, laporan yang telah diperiksa Ombudsman perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan," ujar Syafrida.
Pertemuan Ombudsman RI dan Kanwil BPN Sumut juga membahas langkah penyelesaian laporan masyarakat serta tindak lanjut atas saran korektif yang telah disampaikan.
Ombudsman berharap komunikasi antara kedua lembaga dapat mempercepat penyelesaian pengaduan dan memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan di Sumatera Utara.
Penanganan yang jelas dan tepat waktu dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah maupun dokumen pertanahan yang mereka urus. Ombudsman juga meminta setiap laporan ditangani sesuai prosedur dan tidak dibiarkan berlarut-larut. (pujo)








