Ombudsman Sumut Kritik Pertamina soal Transparansi Distribusi Elpiji 3 Kg, Migas Watch Lapor ke KIP
KLIKSUMUT.COM | MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyesalkan sikap PT Pertamina yang enggan membuka data terbaru terkait daftar Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), agen elpiji bersubsidi 3 kg, hingga pangkalan penyalur tertentu. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pj.Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Jika PT Pertamina belum menetapkan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan, maka seharusnya data itu dibuka untuk publik.
"Kami menilai tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Informasi ini penting untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran. Masyarakat juga perlu tahu lokasi penyalur resmi agar tidak terjadi kelangkaan maupun penyalahgunaan," ungkap James Marihot Panggabean, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan bahwa persoalan ini sebaiknya tidak perlu sampai ke ranah hukum. "Seharusnya Pertamina dapat mengelola informasi ini dengan baik tanpa harus menunggu adanya persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migas Watch secara resmi melaporkan PT Pertamina ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara pada Senin (7/1/2025). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik terkait distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg yang dianggap tidak transparan.
Ketua Migas Watch, Rion Arios, S.H., M.H., bersama Sekretaris Waliyono, S.Sos., M.I.Kom., menuntut Pertamina untuk membuka data terbaru terkait SPPBE, agen elpiji bersubsidi 3 kg, dan pangkalan penyalur tertentu.
"Kami sudah meminta data tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, permintaan kami justru ditolak oleh Pertamina, padahal informasi ini merupakan hak publik," tegas Rion dalam keterangannya.
Migas Watch menilai, ketertutupan data ini dapat memicu masalah distribusi elpiji bersubsidi, seperti penyelewengan dan kelangkaan di lapangan. Oleh karena itu, mereka meminta KIP Sumut segera memproses laporan tersebut agar masyarakat dapat memperoleh kejelasan terkait penyaluran gas elpiji 3 kg yang selama ini dinilai bermasalah.
Distribusi elpiji bersubsidi 3 kg yang tidak transparan berpotensi menimbulkan berbagai masalah di masyarakat, termasuk kelangkaan dan penyimpangan harga. Dengan adanya transparansi data, masyarakat dapat mengetahui lokasi penyalur resmi sehingga meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan.
"Keterbukaan informasi ini adalah langkah penting untuk mencegah distribusi yang tidak tepat sasaran. Masyarakat harus mengetahui di mana mereka bisa mendapatkan elpiji bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Rion.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik. Pertamina diharapkan segera merespons tuntutan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat. (KSC)