• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumut Ingatkan Kepala Daerah dan Dinas Pendidikan Soal Pungutan Liar di Sekolah
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 25/04/2025 •
 

PR MEDAN - Sekolah negeri di Sumatera Utara kembali diingatkan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada pungutan biaya perpisahan dan karya wisata yang diduga terjadi di beberapa sekolah, seperti SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa di Deli Serdang. Praktik ini, menurut Ombudsman, jelas melanggar aturan dan merugikan orang tua siswa. Demikian keterangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima, Kamis 24 April 2025.

Ombudsman menekankan bahwa pungutan tersebut bertentangan dengan Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010). Pasal ini secara tegas melarang pungutan dari peserta didik oleh pendidik dan tenaga kependidikan, baik langsung maupun tidak langsung, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Larangan ini diperkuat oleh Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut biaya untuk keperluan di luar proses pembelajaran.

Tindakan Tegas Ombudsman Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, tidak main-main. Mantan Ketua Komisioner KPU Sumut 2019-2023 tersebut, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar wajib mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah yang bersangkutan harus dievaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. "Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan," tegas Herdensi yang juga pernah menjabat aktivis KONTRAS.

Ombudsman juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang setimpal.

Bahkan, Gubernur dan Bupati/Walikota didorong untuk melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan agar pengawasan lebih optimal.

Partisipasi Masyarakat Sangat Penting Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Jika menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan melalui saluran resmi Ombudsman. Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas pungli di sekolah dan menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan berintegritas. Permasalahan pungutan liar di sekolah merupakan isu serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Komitmen dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang bebas dari praktik koruptif dan merugikan masyarakat. Semoga dengan langkah tegas Ombudsman dan partisipasi aktif masyarakat, praktik pungli di sekolah dapat segera dihentikan dan terciptanya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh anak bangsa.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...