Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan SPMB 2026/2027, Antisipasi Pungli dan Titipan
Disrupsi.id, Medan - Perwakilan Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru di wilayah Sumatera Utara.
Pembukaan posko pengaduan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar secara daring, Selasa (26/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut dibuka Pimpinan Ombudsman RI Nuzran Joher dan Syafrida R Rasahan serta diikuti berbagai instansi terkait, mulai dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Provinsi Sumut, Inspektorat Kabupaten/Kota, hingga Cabang Dinas Pendidikan se-Sumatera Utara.
Ombudsman Sumut Soroti Potensi Maladministrasi dalam SPMB
Dalam sambutannya, Nuzran Joher mengatakan pengawasan pelaksanaan SPMB dilakukan Ombudsman melalui pendekatan pencegahan sekaligus penanganan laporan masyarakat.
"Sebagai salah satu upaya Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelaksanaan SPMB adalah dengan pendekatan pencegahan dan penyelesaian laporan," ujar Nuzran.
Sementara itu, Syafrida R Rasahan menilai koordinasi lintas instansi penting dilakukan agar proses penerimaan murid baru berjalan lebih terbuka dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan yang kerap muncul saat penerimaan siswa baru ikut dibahas, mulai dari dugaan praktik titipan, pungutan liar, manipulasi data, hingga minimnya transparansi informasi kepada masyarakat.
Seluruh instansi pendidikan juga didorong memperkuat pengawasan internal agar pelaksanaan SPMB berjalan objektif, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli dan Titipan
Sebagai bagian dari pengawasan pelayanan publik, Ombudsman Sumut membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru.
Pengaduan dapat disampaikan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Center di nomor 0811-945-3737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, website resmi Ombudsman, maupun datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Asrama Nomor 18 Medan Helvetia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan pelaksanaan SPMB merupakan bagian dari layanan publik yang harus dijalankan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Pelaksanaan SPMB harus memberikan keadilan dan kepastian layanan kepada masyarakat. Seluruh penyelenggara pendidikan diharapkan menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, profesional, dan bebas dari maladministrasi," kata Herdensi.
Menurutnya, sinergi antarinstansi dibutuhkan agar pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Utara dapat berjalan lebih tertib dan memberikan akses pendidikan yang adil bagi masyarakat. (pujo)








