Ombudsman Sumsel tuntaskan pemeriksaan terkait PPDB SMAN kota Palembang ,minta pihak terkait lakukan korektif
Obamaklik.id Palembang,- Kepala perwakilan ombudsman Sumsel M.Adrian Agustiansyah.SH.MH menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP terkait hasil pemeriksaan dan investigasi atas prakarsa sendiri atau disebut dengan istilah IAPS proses Penerimaan peserta Didik Baru pada tingkatan sekolah menengah atas Negeri yang tersebar di kota Palembang Palembang pada Jumat 28 Juni 2024 bertempat di kantor ombudsman perwakilan Sumatera Selatan jalan radio no.01 kecamatan Ilir Timur I kota Palembang depan mapolda Sumsel.
Hadir dalam penyerahan LHP adalah PJ gubernur Sumsel di wakili oleh staf ahli gubernur Pandji Tjahjadi,Kadiknas Sumsel yang di wakilkan oleh Drs.H.Sutoko.M.Si,Plh kepala inspektorat Sumsel H.Kurniawan.AP.M.Si serta semua kepsek SMA negeri kota Palembang yang menjadi objek pemeriksaan.
bertambah dari hari ke hari ,maka membuat ombudsman meyakini adanya mall administrasi yang terjadi dan berdampak luas sehingga di putuskan untuk dilakukan IAPS". tegasnya.
Pihak ombudsman perwakilan Sumatera Selatan sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait akan hal proses seleksi PPDB SMA negeri kota Palembang Palembang antara lain PLH Kadiknas Sutoko selaku terlapor satu dan seluruh kepala sekolah SMA negeri yang ada di kota Palembang Palembang selaku terlapor dua dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel selaku terlapor tiga serta aplikator PPDB PT Sudarsa selaku pihak terkait.
Pihak ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidak sesuaian antara lain, hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftaran jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan via pengumuman aplikasi ppdbsumsel.com sebagian calon peserta didik baru yang tidak masuk perengkingan berdasarkan Perengkingan sekolah di nyatakan lulus oleh. Aplikasi ppdbsumsel.com bahkan di sebagian sekolah di dapatkan ada di duga calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak mendaftar akan tetapi di nyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.
"Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan yang telah di lakukan ombudsman perwakilan Sumatera Selatan di temukan bahwa ada intervensi langsung yang di lakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Sumsel kepada pihak sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir semua sekolah tingkat SMAN di kota Palembang Palembang ini khusus nya. Ombudsman sendiri telah merekapitulasi ada sebanyak sembilan ratus sebelas orang yang seharusnya tidak lulus di nyatakan lulus". keluhnya.
Berdasarkan temuan di atas terkait hasil pemeriksaan kepala ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumsel memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan yakni :
1.Pj Gubernur Sumatera Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan kewenangannya untuk dapat menganulir dan atau melakukan peninjauan kembali atas hasil PPDB online jalur prestasi SMA Negeri yang ada di kota Palembang Palembang tahun pelajaran 2024-2025.
2. Kepala sekolah menengah tingkat atas atau SMA Negeri sekota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang di pimpin oleh kepala sekolah dan di tetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah di verifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama maka di prioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolahnya.
3. Kepala sekolah menengah atas negeri sekota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang di nyatakan lolos seleksi dan yang tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparansi dan akuntabel yang dapat di akses masyarakat luas, termasuk orang tua/wali murid peserta didik (Pengumuman dilakukan dengan cara di tempel di papan pengumuman atau website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com).
4. Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku mall administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan termasuk kedudukan dan fungsi PLH Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tahun pelajaran 2024-2025, dengan melibatkan inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sebagai aparatur pengawas internal pemerintah atau APIP dan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang di lakukan sebagai mana ketentuan yang berlaku.
Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut ,perwakilan ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada PJ gubernur ,terlapor satu dan terlapor dua untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangan nya kepada kepala perwakilan ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan setiap tahapan pelaksanaan. Demikian pers rillis yang di laksanakan langsung di kantor ombudsman Republik Indonesia perwakilan provinsi Sumatera Selatan tutup Andrian agustiansyah .SH .MH.