Ombudsman Sumbar Temukan Masalah Data dan Ketidaktegasan Penataan Lapak Pedagang Pasar Raya Fase VII Kota Padang
PADEK.JAWAPOS.COM-Menindaklanjuti keluhan para pedagang terkait distribusi lapak di Pasar Raya Fase VII Kota Padang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (24/4/2025).
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan, setidaknya terdapat tiga laporan masyarakat yang masuk. Laporan tersebut berasal dari pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di Fase VII dan sempat direlokasi ke Imam Bonjol selama proses pembangunan pasar.
"Setelah Fase VII selesai, tentu mereka berharap mendapat prioritas untuk kembali berdagang di lokasi semula. Namun kenyataannya, mereka justru tidak mendapatkan lapak," kata Adel.
Selain itu, Ombudsman juga menerima keluhan terkait aktivitas perdagangan ilegal yang masih berlangsung di kawasan parkir depan Fase VII, meskipun Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 tentang penataan PKL telah dicabut.
"Kami masih temukan pedagang yang berjualan di luar. Padahal Perwako sudah dicabut. Bahkan ada pedagang buah yang belum masuk ke dalam karena menunggu lapak yang katanya sedang dikerjakan," jelas Adel.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan kasus lapak yang sudah dilooting tapi ditempati pihak lain. Dari delapan pedagang yang mengadu, tiga sudah mendapatkan lapak, sementara lima lainnya telah dilooting namun belum bisa menempati.
"Ternyata lapak mereka sudah ditempati oleh orang lain. Masalah ini berkaitan langsung dengan validitas data. Kami melihat data pengelolaan lapak seharusnya dilakukan langsung oleh Dinas Perdagangan (Disdag), bukan diserahkan kepada ketua pedagang atau pihak lain yang membuat data berubah-ubah," tegasnya.
Adel mendesak agar Disdag Kota Padang memperketat pengawasan, menjaga integritas data agar tidak ada kesan keberpihakan, serta mencegah munculnya pedagang yang tidak masuk daftar prioritas.
"Pasar itu ruang publik yang dinamis. Kalau tidak diawasi, PKL akan kembali mengisi area yang tidak seharusnya. Disdag harus tegas agar penataan Fase VII berjalan baik," lanjut Adel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Drs Syahendri Barkah, membenarkan kunjungan Ombudsman dan kehadiran delapan pedagang yang menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan pihaknya akan terus memfasilitasi semua keluhan masyarakat pasar.
"Ombudsman memahami kondisi pasar karena mereka sering menerima laporan serupa. Kami akan tindak lanjuti dan fasilitasi keluhan yang ada," tutup Syahendri. (yud)
Editor: Hendra Efison
Tags