• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Temukan Maladministrasi Penyerahan Ijazah di SMAN, SMKN, dan MAN
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 19/03/2025 •
 

PADEK.JAWAPOS.COM-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) telah merampungkan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam penyerahan ijazah di sejumlah SMAN, SMKN, dan MAN di Sumbar.

Laporan hasil pemeriksaan resmi diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, dan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, pada Senin (17/3/2025) di Aula Kanwil Kemenag Sumbar.

Penyerahan laporan dirangkai dengan diskusi publik bertema "Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan" dengan keynote speaker Yeka Hendra Fatika, Pimpinan Ombudsman RI.

Adel Wahidi mengungkapkan bahwa IAPS ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah pengaduan masyarakat setiap tahun berkaitan dengan tertahannya ijazah siswa karena terkendala pelunasan uang komite.

"Guna adanya perbaikan sistemik terhadap pelayanan penyerahan ijazah di satuan pendidikan di Sumbar, maka laporan inisiatif ini dilakukan oleh Ombudsman," jelas Wahidi.

Berdasarkan Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dinyatakan dengan tegas bahwa penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor, penilaian hasil belajar, atau kelulusan peserta didik, termasuk ijazah yang merupakan dokumen bukti kelulusan peserta didik.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif yang ditujukan kepada pihak SMAN, SMKN, MAN, serta Kepala Kanwil Kemenag Sumbar selaku atasan madrasah dan Dinas Pendidikan Sumbar selaku atasan pihak sekolah.

Tindakan korektif pertama bagi madrasah/sekolah adalah menginventarisasi kembali ijazah yang belum didistribusikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus sesuai tahun kelulusan dan menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang berhak.

Tindakan kedua, menginformasikan hasil inventarisasi ijazah pada media informasi baik website, media sosial, papan pengumuman maupun media lainnya di madrasah/sekolah terkait pengambilan ijazah tanpa syarat dan bebas biaya dengan melampirkan daftar nama peserta didik yang belum mengambil ijazah sesuai tahun kelulusannya.

Tindakan ketiga, melaporkan secara tertulis jumlah ijazah yang telah dan belum didistribusikan kepada Kemenag dan Dinas Pendidikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak terkait.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman, Meilisa Fitri Harahap, menambahkan beberapa saran untuk Kepala Kanwil Kemenag Sumbar dan Dinas Pendidikan Sumbar.

Menurutnya, dalam mencegah terjadinya maladministrasi di madrasah/sekolah lainnya, Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumbar perlu memerintahkan seluruh SMA/SMK dan MAN untuk melakukan inventarisasi ijazah yang belum didistribusikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Selain itu, kedua instansi tersebut diharapkan melakukan pengawasan dengan menggunakan instrumen tertulis, meminta laporan secara berkala baik secara tertulis maupun melalui media tertentu seperti google drive/spreadsheet kepada seluruh madrasah terkait pendistribusian ijazah, baik yang telah atau belum diserahkan kepada peserta didik.

"Mereka juga perlu membuat, menyediakan, dan mempublikasikan standar pelayanan terkait pelayanan pengambilan ijazah kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dari madrasah sebagai pedoman yang dapat diterapkan di seluruh madrasah dan satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tegasnya.

Berdasarkan tindakan korektif tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu maksimal untuk pelaksanaan tindakan korektif selama 30 hari ke depan sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius, menyampaikan ucapan terima kasih atas koreksi Ombudsman.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta seluruh kepala sekolah di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Sumbar untuk segera mendistribusikan ijazah kepada peserta didik.

"Jika didapati sekolah tidak mematuhi himbauan ini, maka akan dikenakan penegakan hukum disiplin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar yang diwakili oleh Kabid Pendidikan Madrasah, Hendri Pani Dias, menyampaikan bahwa sebagian tindakan perbaikan yang diminta Ombudsman telah mulai dilaksanakan.

Berdasarkan hasil pendataan saat ini, sebanyak 1.486 ijazah Madrasah Aliyah belum diserahkan, sementara khusus untuk MAN yang ada di Padang, 514 ijazah telah diserahkan.

"Kami mengapresiasi kerja cepat Ombudsman dalam mengoreksi kebijakan layanan pendidikan di lingkungan Kemenag. Dalam 30 hari, insya Allah, kami akan selesaikan permasalahan ini," ujarnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...