• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar tegaskan sekolah dilarang tahan ijazah siswa
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 19/02/2025 •
 

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setiap sekolah dilarang untuk menahan ijazah siswa atau peserta didik di sekolah masing-masing.

"Menahan ijazah milik peserta didik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh peraturan," tegas Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Ia mengatakan hal itu sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah.

Pada intinya aturan membunyikan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Adel mengungkapkan larangan itu sengaja diapungkan oleh pihaknya setelah menemukan sejumlah fakta dari hasil pemantauan di lapangan belum lama ini.

"Kami lakukan monitoring secara khusus terhadap layanan pemberian ijazah siswa ini serta membuka aduan tematik, kemudian menurunkan tim ke lapangan," katanya.

Tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di lemari tiga sekolah yang ada di Padang dengan rincian MAN, SMA, dan SMKN.

Ia mengatakan ada beberapa penyebab ijazah itu masih berada di sekolah, di antaranya adalah karena siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak

mengambil ijazah.

Namun demikian pihaknya menenggarai sekolah smenahan ijazah tersebut agar yang bersangkutan melunasi tunggakan uang komite atau uang sekolah, atau mensyaratkan administrasi bebas pustaka.

"Hal itulah yang kemudian menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah ke sekolah, karena khawatir akan akan dimintai uang, ini berpotensi maladministrasi" jelasnya.

Adel menegaskan Ombudsman Sumbar saat ini masih melakukan pengawasan intensif, guna memastikan hak siswa berupa ijazah itu bisa dapatkan tanpa syarat apapun.

Sejalan dengan hal itu Tim Ombudsman juga telah meminta tiga kepala sekolah bersangkutan untuk mendata lagi, dan membuat pengumuman di laman (website) dan media sosial sekolah.

Agar siapapun pemilik ijazah yang masih belum diberikan, datang ke sekolah untuk mengambil ijazah tanpa syarat apapun.

"Kita juga meminta sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat

diserahkan, namun ke depan kita butuh solusi yang menyeluruh," jelasnya.

Adel mengatakan pihaknya juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan provinsi dan Kanwil Kemenag Sumbar.

Ia mengatakan dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumbar sebenarnya telah menerbitkan surat edaran tanggal 24 Juli 2024,

yang intinya melarang setiap sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun, dan bagi sekolah yang tidak mematuhi akan diberikan sanski.

Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh peserta didik di Sumbar yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah, agar melapor ke layanan aduan di nomor 0811-955-3737.

Pewarta : Fathul Abdi

Uploader: Jefri Doni

COPYRIGHT © ANTARA 2025





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...