Ombudsman Sumbar Pelajari Laporan Dugaan Maladministrasi Gubernur Mahyeldi Terkait Izin PT SPS

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan mempelajari laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar terkait dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam pemberian izin kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Melisa Fitri Harahap, usai menerima laporan tersebut dari Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (24/6/2025).
"Terkait aduan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, kami akan pelajari terlebih dahulu apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti sebagai laporan Ombudsman," ujar Melisa Fitri Harahap saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Melisa mengatakan, apabila dalam dokumen laporan terdapat kekurangan, pihaknya akan meminta dokumen tambahan dari pelapor.
"Jika ternyata masih ada dokumen yang dibutuhkan, kami akan minta tambahan dokumen agar laporan ini bisa masuk ke tahap pemeriksaan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika laporan telah lengkap, maka pihak Ombudsman akan melakukan rapat internal untuk menentukan apakah laporan tersebut layak diterima atau ditolak.
"Apabila laporan memenuhi syarat formil dan materil, kami akan rapatkan dulu di internal perwakilan untuk memutuskan apakah laporan diterima atau tidak. Jika diterima, maka akan masuk ke proses pemeriksaan," tegasnya.
Untuk tahapan awal pemeriksaan, lanjut Melisa, Ombudsman akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
"Siapa saja yang akan kami panggil belum bisa dipastikan sekarang. Kami perlu pelajari lebih lanjut isi laporan. Namun tahapan awal setelah laporan masuk adalah permintaan klarifikasi, dan itu sudah termasuk ke dalam ranah pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar melaporkan Gubernur Mahyeldi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar atas dugaan maladministrasi dalam pemberian izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS).
Perwakilan Koalisi, Imran Amirullah, menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan Gubernur Mahyeldi hingga terbitnya izin PBPH untuk perusahaan tersebut.
"Kami menduga rekomendasi Gubernur menjadi dasar keluarnya izin PBPH. Atas dasar itu, kami menilai Gubernur telah menyalahgunakan wewenangnya," ujar Imran kepada TribunPadang.com, Selasa (24/6/2025).
Menurut Imran, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan bentuk maladministrasi.
"Karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, kami melaporkannya ke Ombudsman. Ini kami nilai sebagai bentuk maladministrasi yang dilakukan Gubernur Mahyeldi," tegasnya.
Selain Gubernur, Koalisi juga melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan PT SPS ke Ombudsman.
"Laporan kami juga mencakup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar serta PT SPS, karena semuanya berkaitan dengan persoalan PBPH ini," imbuhnya.
Imran berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
"Kami berharap laporan ini bisa dikaji secara mendalam dan segera ditindaklanjuti, karena menyangkut dampak lingkungan yang besar, baik terhadap manusia maupun satwa endemik di Kepulauan Mentawai. Alam Mentawai masih asri dan harus dijaga kelestariannya," tutup Imran.(*)
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi