Ombudsman Sumbar Pastikan Pedagang dapat Tempat di Fase VII

KBRN, Padang: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi beserta tim meninjau Pasar Raya Fase VII, Kamis (24/4/2025). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan tempat berjualan yang telah disediakan di basemen Fase VII.
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar menyambut kehadiran tim Ombudsman dan berkomitmen untuk menindaklanjuti semua masukan yang diterima. "Kami menyambut baik peninjauan ini. Saran yang disampaikan oleh Ombudsman akan kita tindak lanjuti dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari sejumlah PKL di Fase VII. "Setelah kita tinjau langsung ke lapangan, saat ini ada delapan PKL yang belum mendapatkan lapak berjualan. Lima di antaranya sudah diloting, dan sisanya sudah masuk daftar untuk menempati lapak yang disediakan segera," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penataan, penertiban, dan pengawasan bagi PKL agar mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk larangan berjualan di luar area Fase VII. "Kami mengapresiasi PKL yang sudah tidak lagi berjualan di badan jalan. Kami berharap dengan berjalannya penataan ini, siklus ekonomi dapat bergerak sehingga Pasar Raya Padang akan menjadi pasar yang nyaman, aman, dan tertib," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, menambahkan, telah mengambil langkah-langkah terkait penataan PKL di Fase VII. "Kami telah melakukan verifikasi terkait penempatan PKL di Fase VII. Hari ini kami memastikan delapan PKL yang belum memiliki lapak akan segera mendapatkan tempat berjualan," ujarnya. (*).