Ombudsman Sumbar Pantau Masalah ASN Viral Bermain Kartu

Padang (ANTARA) - Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) turut memantau kejadian Aparatus Sipil Negara (ASN) di Pariaman provinsi setempat yang disorot karena tengah bermain kartu.
Video yang menampilkan tiga ASN perempuan berseragam lengkap tengah bermain kartu "UNO" itu viral di sejumlah akun media sosial dalam dua hari terakhir.
"Ombudsman turut memantau permasalahan ini karena berkaitan dengan perilaku ASN saat berdinas," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan ASN adalah pelaksana layanan publik sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sehingga para ASN harusnya menjaga setiap perilaku ketika bertugas, mulai dari profesionalitas, integritas, serta hal-hal yang pantas dan patut dilakukan.
"ASN harus mengingat bahwa ada perilaku yang harus dijaga, dan mereka harus memperhatikan mana hal yang pantas atau tidak pantas untuk dilakukan," jelasnya.
Ia mengatakan jika bermain kartu itu dilakukan ASN ketika sedang bertugas dan di dalam kantor, maka tindakan tersebut dinilai tidak profesional dan tidak patut.
Adel mendorong kepada atasan langsung dari para ASN itu untuk mengambil sikap tegas dan mengambil tindak lanjut terhadap pelaku sesuai dengan peraturan disiplin ASN.
Hal ini perlu dilakukan demi menjaga profesionalitas, integritas, dan kepatutan ASN ketika sedang bertugas agar menjadi pelajaran bagi ASN lain.
Ia juga mengatakan Ombudsman selaku lembaga pengawasan publik ingin mendalami lebih jauh peristiwa yang viral itu tentang apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami ingin meninjau lebih dalam mengenai fungsi pengawasan yang melekat pada atasan terhadap para ASN di kantor mereka," jelasnya.
Ia mendorong atasan dari tiga ASN yang viral itu mengambil langkah tegas, jika tidak, maka Ombudsman Sumbar akan mempertimbangkan opsi pemeriksaan yang sifatnya investigatif.
Pada bagian lain, Adel berharap kejadian di Pariaman itu bisa menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Sumbar agar tidak melakukan hal yang sama.
"ASN adalah seorang pelaksanaan pelayanan publik yang diatur oleh Undang-undang, seharusnya mampu menjaga integritas serta profesionalitas diri," katanya.
Ia mengatakan para ASN yang melanggar ketentuan atau melakukan perilaku indisipliner haruslah ditindak secara tegas sesuai peraturan.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025








