• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Minta Sistem Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat Dibenahi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 29/10/2026 •
 

Padang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta mekanisme dalam penanganan pengunduran diri peserta didik pada tiga satuan pendidikan Sekolah Rakyat (SR) di provinsi setempat dibenahi.

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa mengatakan saran itu disampaikan berdasarkan temuan pihaknya di tiga SR di provinsi setempat.

"Kami menemukan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam penanganan pengunduran diri peserta didik pada tiga satuan pendidikan Sekolah Rakyat," katanya.

Ia menjelaskan Ombudsman Sumbar sebelumnya telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan pada tiga satuan pendidikan itu adalah SRMP 4 Padang, SRMP 5 Solok, dan SRMA 4 Padang.

Dalam pemeriksaan tercatat 14 peserta didik mengundurkan diri, terdiri atas tujuh peserta didik dari SRMP 4 Padang, empat dari SRMP 5 Solok, dan tiga dari SRMA 4 Padang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakseragaman mekanisme penanganan pengunduran diri peserta didik pada ketiga satuan pendidikan tersebut.

"Selain itu dokumentasi administrasi berupa surat pernyataan dan kronologi pengunduran diri belum seluruhnya lengkap," katanya.

Menurut dia kondisi demikian menunjukkan perlunya prosedur tertulis yang jelas dan seragam untuk menangani peserta didik yang menyatakan keinginan mengundurkan diri, atau tidak melanjutkan pendidikan.

Mekanisme yang terstandar diperlukan agar proses pengunduran diri dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga peserta yang mengundurkan diri bisa terdata dengan valid, dan kuota penerimaan peserta didik yang tersisa menjadi jelas tanpa terganggu oleh adanya pengunduran diri.

"Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman atas pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan prakarsa sendiri," katanya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menetapkan tindakan korektif berupa penyusunan mekanisme tertulis penanganan peserta didik yang ingin mengundurkan diri atau tidak melanjutkan pendidikan.

Para pihak diminta melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja sejak LHP diterima, dan akan terus melakukan pemantauan tindakan korektif itu.

"Langkah ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola Sekolah Rakyat agar penanganan pengunduran diri peserta didik berjalan sesuai prosedur dan menjamin kepastian pelayanan pendidikan," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...