• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Minta Pengelola Bandara Minangkabau Respon Cepat Keluhan Pemudik Lebaran 2026
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 13/03/2026 •
 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menyoroti layanan di Bandara Internasional Minangkabau jelang arus mudik Idul Fitri 2026.

Ombudsman meminta pengelola Bandara Internasional Minangkabau merespon setiap keluhan masyarakat atau pengguna layanan secara cepat dan tepat selama periode mudik.

Pengawasan terhadap Bandara Internasional Minangkabau dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Sumbar bersama sejumlah instansi pada Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan layanan transportasi publik berjalan sesuai standar saat lonjakan penumpang terjadi selama musim mudik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan layanan di Bandara Internasional Minangkabau.

Pengawasan mencakup alur pelayanan penumpang, fasilitas penunjang, serta kesiapan personel yang bertugas selama arus mudik Lebaran.

"Pihak Bandara Internasional Minangkabau dapat merespon setiap keluhan masyarakat atau pengguna layanan dengan cepat dan tepat," kata Adel Wahidi.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga berdiskusi dengan pihak PT Angkasa Pura Indonesia terkait kesiapan operasional bandara.

Pembahasan mencakup keselamatan penerbangan, pengaturan alur penumpang, serta koordinasi antarpetugas saat jumlah penumpang meningkat.

Selain di bandara, Ombudsman juga melakukan pengawasan di Terminal Tipe A Anak Air. Kegiatan ini dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat untuk memastikan kesiapan layanan angkutan darat selama arus mudik Lebaran.

Berdasarkan hasil pemantauan, pengelola Bandara Internasional Minangkabau telah menyiapkan Posko Mudik Terpadu yang mulai beroperasi pada 13 Maret 2026. Posko ini didukung 283 personel yang akan bertugas selama periode mudik dan arus balik.

Ombudsman juga mencatat fasilitas sarana dan prasarana di bandara telah tersedia, termasuk layanan bagi penumpang disabilitas. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik.

Pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pengawasan difokuskan pada layanan transportasi publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat selama periode mudik.

Ombudsman berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi meningkatkan koordinasi dan memastikan layanan berjalan sesuai standar operasional.

Hal ini diperlukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.

Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan maladministrasi yang ditemukan selama periode mudik. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

"Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik selama periode mudik, silakan melapor melalui kanal pengaduan Ombudsman," ujar Adel.

Ombudsman menegaskan pengelola Bandara Internasional Minangkabau perlu memastikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat agar layanan transportasi selama mudik berjalan sesuai ketentuan.(*)

Pemberitahuan: Redaksi melakukan perubahan pada judul dan sebagian isi berita terkait kegiatan pengawasan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat di Bandara Internasional Minangkabau. Perubahan ini dilakukan setelah adanya koreksi dan klarifikasi dari Ombudsman Sumbar. Sebelumnya berita tersebut terbit dengan judul "Ombudsman Sumbar Soroti Dugaan Premanisme Berkedok Koperasi di BIM Jelang Mudik".

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...