• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar masih temukan pungli Rp15 ribu hingga Rp1,5 juta di kelurahan
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Sabtu, 11/12/2021 •
 

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) masih menemukan adanya pungutan liar di kelurahan ketika warga mengurus surat menyurat yang dilakukan oleh oknum pegawai

"Nominalnya pun bervariasi mulai dari Rp15 ribu hingga Rp1,5 juta," kata Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Jumat.

Ia menyampaikan hal itu pada Evaluasi Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 yang digelar oleh Ombudsman Sumbar.

Menurut dia pihaknya menemukan masih ada oknum pegawai kelurahan yang memungut uang Rp15 ribu untuk mengurus surat keterangan miskin.

Bahkan ada pula ditemukan pungutan hingga Rp1,5 juta oleh oknum petugas kelurahan terkait penerbitan surat soal tanah.

Meski pengaduan soal pungli, menurun ia tetap masih menemukan adanya laporan yang masuk.

"Untuk kasus-kasus seperti ini ketika ada laporan dan tindaklanjuti oleh Ombudsman biasanya uang tersebut sudah dikembalikan kepada masyarakat dan oknum yang menerima telah diberikan sanksi oleh atasan," ujarnya.

Pada sisi lain ia menilai perlu adanya komitmen yang berkelanjutan dari penyelenggara pelayanan publik untuk mencegah terjadinya pungli.

"Jangan sampai ketika ada pemeriksaan atau pengawasan saja bebas pungli, setelah itu kembali ada pungli," ujarnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menilai penggunaan aplikasi dan informasi yang jelas akan mencegah terjadinya pungutan liar pada proses pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi dan lembaga pemerintah.

"Dalam pelayanan itu jika ada informasi yang jelas soal batas waktu termasuk soal ada biaya atau tidak maka itu akan mencegah terjadinya pungutan liar, " kata dia.

Menurutnya masyarakat juga harus diedukasi agar saat mengurus keperluan dengan instansi pemerintah tidak mendelegasikan kepada orang lain.

"Cukup percaya kepada penyelenggara pelayanan, jangan tergiur ada tawaran macam-macam hingga minta tolong orang," kata dia.

Ia menilai jika penyelenggaraan dilakukan secara daring dan menggunakan aplikasi dan informasi yang memadai maka pungutan liar akan bisa dieliminasi.

Pewarta : Ikhwan Wahyudi

Editor: Hendra Agusta





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...