Ombudsman Sumbar: Keberangkatan Wako Hendri Septa Jadi PHD akan Ganggu Pelayanan Publik

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asisten Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan keberangkatan Wali Kota Padang Hendri Septa menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) akan menganggu pelayanan publik di Kota Padang.
Menurutnya, Kemenag sudah menjelaskan bahwa PHD akan pergi selama 40 hari, waktu yang sangat lama bagi Wako Hendri Septa meninggalkan jabatan.
"Wako menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik tugas melakukan motoring atau pembina terhadap kerja-kerja pelayanan publik yang dilakukan oleh OPD penyelanggara. Kami berkeyakinan dengan Pak Hendri Septa menjadi PHD akan menganggu kinerja pelayanan publik Kota Padang ini," kata Adel Wahidin, saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).
Lanjutnya, ditambah saat ini Wali Kota Padang ini tidak punya wakil, sementara fungsi wakil ini sebagai pembantu pengawas pelayanan publik.
"Sehingga banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan Wako, sementara Wako akan pergi sebagai PHD," ungkapnya.
Apalagi saat ini kata Adel, Sekda Padang masih sedang proses seleksi.
"Walaupun katanya Sekda akan definit jelang keberangkatan, sekali lagi tetap saja wako tidak ada saat itu, tentu akan menganggu pelayanan publik," ungkapnya.
Adel Wahidi menambahakn, terkait tugas PHD sendiri yang betul-betul teknis, malah pekerjaannya bukan membimbing, namun memastikan sarana prasarana, seperti memastikan hotel, bus di Mekah dan Madina.
"Pekerjaan PHD benar-benar teknis, saya khawatir pekerjaan ini tidak maksimal dijalankan oleh Hendri Septa. Saya kira tidak cocok, Pak Hendri Septa menjadi PHD," ungkapnya.
Selanjutnya jadi perhatian Adel Wahidi, proses seleksi PHD.
Pihaknya belum menemukan siapa timselnya kapan diumumkan bahwa ada penerimaan PHD dan syaratnya apa saja lalu pendaftarannya berapa lama, siapa saja yang boleh mendaftar.
"Yang ada hanya surat gubernur iniloh petugas haji daerah, diserahkan ke kanwail lalu kanwil melakukan seleksi dan keluarlah 10 nama itu," tambahnya.
Padahal menurut permen 32 tahun 2012 tentang penyelanggaran haji, proses seleksinya itu ketat, harus dibentuk dulu timselnya menyiapakan soal seleksi.
Kemudian mengumumkan kepada publik bahwa sudah dibuka lowongan PHD, dengan syaratnya bagi PNS, TNI dan pihak lainnya.
"Kemudian, mendaftarlah mereka ini, lulus adminstrasi, ini tidak kelihatan sama kita. Kita mempertanyakan proses seleksi itu, harusnya bisa diikuti oleh banyak orang dari berbagai latar kemampuan, sementara yang direkom gubernur hanya 20 orang," ungkapnya.
Terkait Hendri Septa jadi PHD, Adel Wahidi mengatakan dari dulu banyak kepala daerah yang menjadi petugas haji, harusnya semakin ke sini seleksi PHD semakin diperbaikilah.
"Tahun lalu ada juga kepala daerah yang lulus PHD kemudian mundur karena terkait izin kemendagri, saya yakin Pak Hendri Septa terkendala izin itu," terangnya. (*)








