• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sumbar Bakal Sidak Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Rabu, 09/04/2025 •
 

Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di setiap pelayanan publik yang ada di Sumatra Barat pada hari pertama bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 2025.

"Besok kami akan turun untuk melakukan sidak di beberapa tempat pelayanan publik yang ada di Sumatra Barat," kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi saat dihubungi IDN Times, Senin (7/4/2025). Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik di instansi pemberi layanan kepada masyarakat.

1. Budaya buruk ASN usai libur panjangDok. Humas Pemkot BandungAdel mengungkapkan, selama ini memang ada budaya buruk Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur panjang seperti lebaran Idul Fitri seperti saat ini."Misalnya hari pertama kerja setelah libur panjang ada semacam bermalas-malasan. Itu karena mungkin usai libur panjang," katanya.Menurut Adel, juga ada kecenderungan para ASN untuk telat hadir dan bahkan ada yang tidak hadir di hari pertama bekerja usai libur panjang. Baca Juga: BMKG: Waspadai Titik Longsor saat Arus Balik Lebaran di Sumbar

2. Harus ubah budaya burukIlustrasi PNS (IDN Times/Daruwaskita)Adel mengungkapkan, budaya buruk tersebut harus diubah dan para ASN lebih memperhatikan layanan kepada masyarakat usai libur panjang."Kita mengimbau Kepala Daerah dan Kepala OPD untuk bisa menunjukkan komitmennya untuk antusias bekerja di hari pertama," katanya.Menurut Adel, bisa jadi beberapa pekerjaan dan pelayanan publik tertunda selama libur panjang. Ia mengungkapkan, masyarakat juga cenderung menunda kebutuhan layanannya sampai hari pertama ASN bekerja."Sudah seharusnya pemberi pelayanan publik menunjukkan antusiasmenya untuk memberikan pelayanan prima," katanya.

3. Disiplinkan ASN yang tidak hadir di hari pertama bekerjaKepala Ombudsman Sumbar, Adel mengimbau agar Kepala Daerah atau Kepala OPD bisa mendisiplinkan para ASN yang tidak masuk bekerja pada hari pertama atau yang terlambat masuk kantor."Kami mengimbau agar Kepala Daerah atau Kepala OPD memberikan sanksi kepada ASN yang terlambat atau tidak masuk bekerja di hari pertama nantinya," katanya.Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan bisa diambil dari aturan yang ditetapkan di Undang-undang ASN.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...