Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau

PADANG, binews.id - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap kesiapan layanan transportasi menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 di sejumlah titik transportasi publik di Padang, Kamis (12/3).
Kegiatan pengawasan ini bertujuan memastikan pelayanan publik selama masa mudik Lebaran dapat berjalan optimal, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang kampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan dengan meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana transportasi di dua lokasi utama, yakni Terminal Tipe A Anak Air dan Bandara Internasional Minangkabau.
Di Terminal Anak Air, tim Ombudsman melakukan koordinasi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Barat guna memastikan kesiapan operasional angkutan umum menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik Lebaran.
Sementara itu, pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau dilakukan dengan berkoordinasi bersama PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara untuk melihat kesiapan pelayanan penerbangan selama periode angkutan Lebaran.
Adel Wahidi menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Di Terminal Anak Air, tim Ombudsman meninjau berbagai aspek pelayanan seperti kesiapan ruang tunggu penumpang, jumlah perusahaan otobus (PO) dan armada yang tersedia, informasi jadwal keberangkatan, serta pelaksanaan pemeriksaan keselamatan kendaraan atau ramp check.
Selain itu, tim juga menilai kebersihan fasilitas umum, ketersediaan sarana bagi penyandang disabilitas, serta kesiapan petugas pelayanan. Ombudsman juga berdialog langsung dengan pengelola terminal untuk memastikan mekanisme pengawasan operasional angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) selama masa angkutan Lebaran.
Dari hasil pengawasan, Ombudsman mencatat bahwa secara umum Terminal Anak Air memiliki fasilitas dan personel yang cukup lengkap. Namun, jumlah PO AKAP yang bergabung di terminal tersebut masih terbatas, yakni hanya empat dari sembilan PO yang beroperasi.
Terminal Anak Air juga dijadwalkan membuka Posko Mudik mulai 13 Maret 2026 dengan melibatkan 27 personel yang akan bertugas secara bergiliran dalam dua sif. Selain itu, terminal tersebut memiliki dua petugas ramp check untuk memastikan kendaraan angkutan mudik dalam kondisi laik jalan.
Sementara di Bandara Internasional Minangkabau, Ombudsman mencatat kesiapan fasilitas penunjang penumpang yang dinilai cukup lengkap dan ramah bagi penyandang disabilitas. Pihak bandara juga menyiapkan Posko Mudik Terpadu yang mulai beroperasi pada 13 Maret 2026 dengan melibatkan 283 personel.
Ombudsman juga memberikan sejumlah saran kepada penyelenggara layanan transportasi. Di antaranya agar pengelola Terminal Anak Air lebih memperhatikan pelayanan bagi kelompok rentan serta mendorong pemerintah daerah untuk membuat strategi agar terminal tersebut lebih aktif digunakan oleh PO AKAP dan penumpang.
Selain itu, pihak Bandara Internasional Minangkabau diharapkan dapat merespons setiap keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat. Ombudsman Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi selama masa mudik melalui kanal pengaduan Ombudsman, termasuk layanan WhatsApp di nomor 0811 955 3737. (bi/rel/mel)








