• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra Dukung Pembangunan MPP di Konawe
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Senin, 13/09/2021 •
 
Mastri Susilo. Poto : istimewa

Kendari, Sultrademo.co - Kepala Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo membeberkan bahwa hasil survey kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman selama dua tahun berturut turut yaitu tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Konawe memperoleh rapor merah.

Menurutnya, survey tersebut memberikan penilaian terhadap komponen dan standar pelayanan publik yang kompatable serta dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009.

Atas hasil survey tersebut, ia menyatakan dukungan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Atas inisiatif Pemda konawe dalam membangun Mall Pelayanan Publik, Ombudsman Sultra mengapresiasi dan mendukung untuk segera diwujudkan, agar pelayanan publik di Kabupaten Konawe bisa lebih baik dan berkualitas," ungkap Mastri Susilo saat dimintai keterangan oleh awak Sultrademo.co, Minggu 12 September 2021.

Ombudsman menilai, Pemda Konawe memiliki keseriusan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan publik kepada masyarakat dengan menghadirkan MPP tersebut.

Sedangkan di Provinsi Sultra sendiri, menurut Mastri, kabupaten yang telah memiliki MPP hanyalah Kabupaten Bombana.

Selain itu, Kota Kendari beberapa waktu lalu telah melakukan konsultasi publik terkait rencana pembentukan MPP. Saat itu, pihak Pemerintah Kota Kendari mengundang stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kementerian, dan Lembaga yang akan bergabung dalam membuka layanan MPP tersebut.

"Ombudsman mendorong Pemda Konawe bisa melakukan konsultasi publik dan koordinasi dengan Menpan RB seraya menunggu proses penyelesaian gedung yang sedang dibangun," pungkas Kepala Ombudsman Sultra.

Mastri juga mengingatkan, dalam pembangunan gedung agar pihak Pemda Konawe benar-benar memperhatikan akses kelompok marjinal. Selain itu, gedung juga harus ramah dengan kelompok Disabilitas dengan memberikan fasilitas khusus kepada mereka.

"Karena hal ini biasanya, luput dari perhatian konsultan gedung dalam membuat desain gedung perkantoran atau gedung sebagai tempat pelayanan publik," tandasnya.

Mastri menjelaskan, MPP sendiri didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman (Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik).

Adapun tujuan dibentuknya MPP menurut Mastri Susilo adalah sebagai berikut :

1. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;

2. Meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah;

3. Memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik dengan prinsip keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan.

"Yang tidak kalah pentingnya selain fasilitas Mall Pelayanan Publik adalah,peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh ASN. Kompetensi ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat harus dapat ditingkatkan sehingga kualitas layanan publik dapat diwujudkan," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...