• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sultra Desak Dishub Segera Terbitkan SK Penyesuaian Tarif Transportasi
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Rabu, 21/09/2022 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (19/9/2022).

Kendari - Badan pengawas pelayanan publik, Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) penyesuaian tarif transportasi antar-kabupaten dalam provinsi.

Pasalnya, sejak diumumkannya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada tanggal 3 September 2022, sejumlah operator kapal atau pemberi layanan penyeberangan menaikkan harga tiketnya secara sepihak tanpa adanya instruksi dari dinas terkait.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menuturkan, kenaikan tarif secara sepihak itu terjadi karena tidak adanya ketetapan pasti dari Dishub, sehingga lonjakan ongkos tiket transportasi khususnya kapal dinaikkan tanpa kepastian hukum.

"Idealnya, tarif tidak boleh dinaikkan secara sepihak oleh perusahaan penyeberangan atau operator kapal maupun pemilik jasa transportasi lainnya," tutur Mastri kepada Kendariinfo, Senin (19/9/2022).

Mastri menegaskan, jika dalam waktu dekat SK penyesuaian tarif transportasi tidak dikeluarkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas yakni memanggil Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan.

"Ombudsman akan mengambil inisiatif mengundang Dishub untuk mempertanyakan kendala apa yang dihadapi sehingga SK penyesuaian tarif itu belum juga dikeluarkan. Sebab dengan adanya SK penyesuaian itu bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk operator kapal, pemilik mobil, damri, dan sebagainya dalam penetapan tarif yang baru," tegas Mastri.

Terpisah, Kepala Dishub Sultra, Muhammad Rajulan mengungkapkan, pihaknya telah mengupayakan agar dalam waktu dekat SK penyesuaian tarif transportasi itu segera dikeluarkan.

"Pembentukan tim khusus untuk membuat penetapan tarif itu sudah dibentuk, yang pada akhirnya keluarannya nanti adalah peraturan gubernur (Pergub)," ungkap Rajulan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/9).

Kemudian, berkas-berkas penetapan tarif transportasi yang telah disusun oleh tim khusus itu disetor ke Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk diproses, agar nantinya Pergub dapat keluar dan menjadi acuan bagi para penyedia jasa transportasi dalam menetapkan tarif operasi.

Rajulan menjelaskan, pihaknya tengah mengupayakan Pergub penetapan tarif transportasi itu bisa segera keluar sebelum bulan Oktober 2022.

"Kami upayakan keluar bulan ini, karena bulan Oktober nanti ada regulasi baru yaitu sistem elektronik. Penerbitan Pergub untuk saat ini masih dibijaksanai, sebab ini kebutuhan mendesak masyarakat, tidak bisa kita kasih lama-lama," jelasnya.

Meski pergub penetapan tarif belum keluar, Rajulan memastikan bahwa pihak operator kapal maupun pemilik jasa transportasi lainnya menetapkan tarif tidak melebihi persentase kenaikan BBM.

"Tarif yang digunakan saat ini masih masuk dalam range yang kita hitung, tidak lewat dari kenaikan BBM yaitu 32 persen. Dengan adanya Pergub nanti, baik penyedia jasa transportasi maupun masyarakat bisa sama-sama merasa nyaman dan aman, karena penetapan tarif memiliki payung hukum," ujar Rajulan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...