• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulteng: SE Wali Kota Palu soal Protap PTM Terbatas, Diskriminasi Terhadap Anak Didik
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Jum'at, 15/10/2021 •
 
Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah (kanan), foto bersama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. (Foto: Dok. Pribadi)

Infobaru.news, Palu - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai, Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu nomor 440/2378/Disdik/2021 tanggal 14 Oktober 2021, terkait Prosedur Operasional Tetap (Protap) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada Satuan Pendidikan (Paud, SD, SMP), diskriminasi terhadap peserta didik.

Dimana di dalam SE tersebut, pada poin 19 tercantum, "khusus untuk jenjang SMP yang dapat melakukan PTM Terbatas, hanya diprioritaskan bagi peserta didik yang telah divaksin".

Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah menegaskan, SE tersebut perlu dipertimbangkan. Karena mengingat, prinsip perlindungan anak yakni prinsip non diskriminasi.

"Adanya pembedaan pelayanan vaksin dan non vaksin, berdampak adanya diskriminasi. Ini tidak bagus bagi pendidikan dan psikologi anak. Program vaksinasi, dasarnya tidak menjadikan seluruh penduduk Indonesia harus divaksin. Targetnya, sekitaran 50 persen saja," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (14/10) malam.

Sofyan pun mempertanyakan, mengapa bagi siswa didik harus 100 persen divaksin? Seharusnya, lanjutnya, Perpres 14 tahun 2021 perlu dikaji secara mendalam. Begitu juga soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, untuk Tatap Muka.

"Di beberapa kabupaten, seperti di Parigi Moutong dan Tolitoli, saya tidak mendengar aturan seperti itu. Yang terpenting, dunia pendidikan harus tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak. Perlu mempertimbangkan aspek prinsip non dikriminasi yang menjadi 4 pilar dalam Perlindungan Anak. Ini yang harus dipahami bagi para pendidik," tegasnya.

Sofyan berharap, SE tersebut dapat dipertimbangkan untuk tetap harus dijalankan. Karena dianggap nantinya, dapat mempengaruhi psikologis peserta atau anak didik. Dimana nantinya juga, mereka tak ingin lagi bersekolah, akibat merasa minder karena belum divaksin.

Diapun mengambil contoh, salah satu sekolah yang tidak menerapkan peserta didiknya harus divaksin, untuk bisa melakukan proses PTM Terbatas. "Di SMA 1 saja, siswa tidak divaksin boleh sekolah tatap muka. Kan yang terpenting, protokol kesehatannya diatur. Kita terlalu parno soal vaksin ini," tutur Sofyan.

"Siapa yang bertanggungjawab jika nantinya, ada kasus pembullyan terhadap peserta didik, gara-gara belum divaksin? Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, harus secepatnya mempertimbangkan dan mengambil sikap terkait hal tersebut. Di dalam Perpres 14 tahun 2021 dan SKB 4 Menteri, untuk Tatap Muka, tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk divaksin," pungkasnya. (Opa)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...