• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulteng: Jangan Paksa Anak SD untuk Divaksin
PERWAKILAN: SULAWESI TENGAH • Jum'at, 21/01/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sulteng

PALU - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta agar proses vaksinasi bagi kelompok usia 6 sampai 11 tahun, tidak disertai dengan paksaan.

Di Kota Palu sendiri, proses vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6 sampai 11 tahun atau pelajar tingkat SD/sederajat, sudah dilaunching oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Rabu kemarin di SDN 6 Palu. Pasca dilaunching kemarin, jumlah siswa yang sudah divaksin sudah mencapai 1.070 orang yang ada di 13 sekolah.

Sesuai data yang diperoleh dari Dinkes Kota Palu, vaksinasi untuk anak SD/sederajat akan menyasar sebanyak 38.155 orang. Jumlah ini ada di 192 SD/sederajat yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu.

"Jangan sampai ada unsur pemaksaan dalam vaksinasi bagi anak-anak kelompok usia 6 sampai 11 yang notabene adalah siswa Sekolah Dasar (SD)," tegas Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, di Palu, Kamis (20/01).

Ia menyarankan agar proses vaksinasi bagi anak kelompok usia 6 sampai 11 tahun, tidak hanya melihat pada sisi penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2020, tetapi juga harus ikut mempertimbangkan pada sisi Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.

Karena, kata dia, dalam UU tentang Perlindungan Anak itu, terdapat prinsip-prinsip yang harus dihormati, seperti non diskriminasi, tumbuh dan kembang anak serta partisipasi dan kepentingan terbaik di Indonesia.

"Sehingga itu harus benar-benar diperhatikan oleh penyelenggara vaksinasi," jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap anak juga memiliki hak dalam menentukan pilihan kesehatannya, apakah divaksin atau tidak. Karena itu, ia menyarankan agar setiap sekolah yang memilih belum melaksanakan vaksin, mengambil langkah kongkret sebagai solusi agar tetap dapat melaksanakan proses belajar mengajar.

"Misalkan diberi kesempatan sekolah online atau pertemuan khusus dengan guru atau pendidik lewat layanan kunjungan atau yang lainnya. Intinya tidak boleh ada paksaan," tegas Sofyan.

Ia menambahkan, jika sampai terjadi pemaksaan oleh pihak sekolah kepada setiap siswa, maka akan berdampak pada masalah psikologi anak.

"Suara anak harus didengar. Jika mereka belum ingin divaksin, maka jangan lakukan pemaksaan, baik oleh orang tua, guru apalagi petugas kepolisian. Kita harus bijak dan hati-hati terhadap vaksinasi untuk anak anak," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...