Ombudsman Sulteng Dorong Peningkatan Standar Pelayanan Publik

Palu - Ombudsman RI memulai pelaksanaan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus mendorong perbaikan pelayanan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Perwakilan Pimpinan Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan bukan sekadar melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. M. Iqbal Andi Mangga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi merupakan instrumen penting untuk mengukur kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Entry meeting tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tengah Neng Elly, S.H., M.M., serta jajaran perangkat daerah terkait.








