Ombudsman Sulsel Terima 827 Aduan 2025, 26 Ditemukan Maladministrasi Selesai

HERALDSULSEL, MAKASSAR - Sepanjang 2025, Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima 827 aduan masyarakat. Terbanyak laporan masyarakat sebanyak 376, konsultasi non laporan 250, respon cepat sebanyak 28, Investigasi atas prakarsa sendiri 4, serta tembusan sebanyak 169 laporan.
Dari 827 laporan itu, ditemukan maladministrasi namun telah mendapat penyelesaian sebanyak 26 aduan, tidak ditemukan maladministrasi 82, pemeriksaan substantif dihentikan ada 9, pelapor telah memperoleh penyelesaian 10 dan laporan dicabut sebanyak 7 aduan.
Dari data Ombudsman Sulsel, dugaan maladministrasi terbesar itu adalah penyimpangan prosedur 38,5%, penundaan berlarut 38,0%, tidak memberikan pelayanan 16,2% dan paling rendah permintaan atau penerimaan imbalan 0,2%.
Adapun substansi pelaporan terbanyak pada soal agraria dengan persentase 32%, kepegawaian 13%, hak sipil dan politik 12%, pendidikan 8% dan kepolisian 6%.
Kelompok terlapor itu sebagian besar ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 55,1%, kemudian ada BPN 8,1%, lalu lembaga pendidikan negeri 7,4%. Sementara untuk kelompok pelapor perorangan 78%, tidak diketahui 13% dan badan hukum/organisasi 5%.
Sebaran pelaporan dan terlapor ada di Kota Makassar, lalu Tana Toraja, Gowa dan Maros. Terendah ada di Toraja Utara dan Enrekang.
Kepala Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan salah satu langkah cepat atau yang dinakan Respon Cepat Ombudsman (RCO) merupakan salah satu metode penyelesaian laporan masyarakat yang cepat yang perlu direspons sesegera mungkin. Pada tahun 2025, Ombudsman RI Sulsel memproses laporan Masyarakat dengan metode RCO sebanyak 23 laporan.
"Salah satunya dugaan tidak memberikan pelayanan oleh SMAN 11 Makassar terkait tidak ditandatanganinya rapor peserta didik beberapa siswa," kata Ismu, Selasa, 3 Februari 2026.
Ombudsman juga lanjut dia, secara proaktif melakukan investigasi terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik tanpa ada keluhan/laporan dari masyarakat. Pada tahun 2025, Ombudsman RI Sulsel telah melaksanakan berbagai investigasi atas prakarsa sendiri sebanyak 4 Inisiatif.
"Salah satunya, 1.323 pelajar SMP Negeri yang tersebar di 16 sekolah di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam tidak bisa mendapatkan ijazah karena siswa-siswi tersebut tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," tutup Ismu. (war)








