• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Soroti Penanganan Pasien ODGJ, Minta Layanan Tak Berhenti di Rumah Sakit
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 22/07/2026 •
 

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti penanganan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan pulih, namun masih kesulitan kembali ke keluarga maupun lingkungan sosial. Persoalan tersebut dinilai tidak bisa hanya diselesaikan oleh fasilitas kesehatan, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Sulsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada sejumlah instansi terkait di Kantor Ombudsman Sulsel, Selasa (21/7/2026).

Laporan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, didampingi tim investigasi kepada Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPT Sentra Wirajaya Makassar, serta Kepala UPT Sentra Gau Mabaji Gowa.

Investigasi dilakukan setelah Ombudsman menemukan masih adanya hambatan dalam proses pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih. Meski telah selesai menjalani perawatan medis, sebagian pasien belum dapat kembali ke keluarga akibat persoalan administrasi, koordinasi antarlembaga, hingga penolakan dari pihak keluarga.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif yang harus menjadi perhatian instansi terkait. Di antaranya memperkuat koordinasi lintas sektor, memastikan kelengkapan administrasi pasien, memperjelas mekanisme pemulangan kepada keluarga, hingga memperkuat dukungan sosial apabila pasien tidak diterima kembali di lingkungan keluarganya.

Kepala Ombudsman Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, menegaskan pelayanan terhadap pasien ODGJ tidak boleh berhenti ketika proses pengobatan selesai.

"Kami melihat persoalan pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja. Ketika pasien sudah dinyatakan pulih, negara harus memastikan ada sistem yang bekerja untuk menghubungkan layanan kesehatan, layanan sosial, dan dukungan keluarga," kata Ismu.

Menurutnya, tindakan korektif yang disampaikan bertujuan mencegah terjadinya pasien yang tertahan di rumah sakit atau terlantar akibat lemahnya koordinasi antarinstansi.

"Karena itu, tindakan korektif dalam LHP ini diarahkan agar tidak ada lagi pasien yang tertahan atau terlantar akibat lemahnya koordinasi pelayanan," tegasnya.

Ismu menambahkan, pemulangan pasien bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari tahapan pemulihan yang harus didukung layanan kesehatan, layanan sosial, hingga keluarga.

Sebelumnya, Ombudsman Sulsel juga mengawal pemulangan empat pasien ODGJ asal Sulawesi Barat yang telah dinyatakan pulih. Keempat pasien tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman guna memastikan hak-hak pasien tetap terpenuhi dan proses reintegrasi sosial berjalan sesuai prosedur.

Melalui LHP ini, Ombudsman Sulsel berharap pelayanan terhadap ODGJ tidak hanya berorientasi pada penyembuhan medis, tetapi juga memastikan setiap pasien yang telah pulih dapat kembali hidup layak di tengah keluarga dan masyarakat.

Bagi Ombudsman, keberhasilan pelayanan publik terhadap pasien ODGJ tidak diukur saat pasien keluar dari rumah sakit, melainkan ketika mereka benar-benar mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara bermartabat dengan dukungan yang berkelanjutan. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...