• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Soroti Pemulangan Pasien ODGJ, Minta Koordinasi Antarinstansi Diperkuat
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Rabu, 22/07/2026 •
 
Pertemuan Ombudsman Sulsel bersama beberapa instansi di Makassar. (istimewa)

HERALDSULSEL, MAKASSAR - Persoalan pemulangan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan pulih menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Ombudsman menilai, tidak sedikit pasien yang masih kesulitan kembali ke keluarga maupun lingkungan sosial akibat lemahnya koordinasi antarlembaga.

Untuk mendorong perbaikan layanan tersebut, Ombudsman Sulsel menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada sejumlah instansi terkait di Kantor Ombudsman Sulsel, Selasa (21/7/2026).

LHP diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, kepada Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kepala UPT Sentra Wirajaya Makassar, serta Kepala UPT Sentra Gau Mabaji Gowa.

Investigasi tersebut dilakukan setelah Ombudsman menemukan bahwa pelayanan terhadap pasien ODGJ kerap terhenti setelah pasien dinyatakan pulih secara medis. Padahal, proses pemulangan hingga reintegrasi ke keluarga dan masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Dalam laporannya, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya memperkuat koordinasi antarinstansi, memastikan kelengkapan administrasi pasien yang telah pulih, memperjelas mekanisme pemulangan kepada keluarga, hingga menyiapkan dukungan sosial bagi pasien yang mengalami penolakan dari keluarga.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan persoalan pemulangan pasien ODGJ tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja.

"Kami melihat persoalan pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja. Ketika pasien sudah dinyatakan pulih, negara harus memastikan ada sistem yang bekerja untuk menghubungkan layanan kesehatan, layanan sosial, dan dukungan keluarga. Karena itu, tindakan korektif dalam LHP ini diarahkan agar tidak ada lagi pasien yang tertahan atau terlantar akibat lemahnya koordinasi pelayanan," ujarnya.

Menurutnya, pemulangan pasien bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian dari pemulihan yang menentukan apakah pasien dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan bermartabat.

Ismu juga menambahkan, pengawasan Ombudsman sebelumnya juga telah membuahkan hasil. Melalui koordinasi dengan berbagai pihak, Ombudsman Sulsel berhasil mengawal pemulangan empat pasien ODGJ asal Sulawesi Barat yang telah dinyatakan pulih. Keempat pasien tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya dipulangkan ke keluarga masing-masing. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...