Ombudsman Sulsel Selidiki Pengunduran Diri 326 Kepala SMA/SMK

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah melakukan investigasi awal sebagai langkah responsif dalam menyikapi polemik dugaan maladministrasi terkait permintaan pengunduran diri terhadap 326 Kepala Sekolah SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu, menjelaskan bahwa investigasi awal dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai proses, dasar kebijakan, serta dampak yang ditimbulkan dari permintaan pengunduran diri tersebut.
"Ombudsman saat ini tengah mendalami dugaan maladministrasi yang muncul dalam proses ini dengan fokus utama pada upaya perbaikan tata kelola serta menjaga kondusivitas proses belajar-mengajar di tingkat satuan pendidikan. Dari temuan awal ini, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 Kepsek ini," ujar Ismu.
Menurutnya, dalam melakukan pendalaman, Ombudsman berpedoman pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Di antaranya Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, serta Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ismu menilai bahwa persoalan ini perlu dicermati secara hati-hati mengingat pengunduran diri kepala sekolah dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif yang tidak sederhana.
"Pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman memberikan sejumlah penekanan yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu memastikan bahwa penyelesaian kerugian daerah, apabila memang terdapat kerugian, dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut mencakup verifikasi terhadap besaran kerugian, dasar perhitungannya, serta bukti pengembalian dana yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Inspektorat dan Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi terhadap vendor yang selama ini melakukan dugaan praktik gartifikasi/suap," jelas Ismu.
Kedua, Ombudsman mendorong agar langkah pembinaan dan pengawasan administratif terhadap kepala sekolah yang bersangkutan lebih dikedepankan sebelum mempertimbangkan tindakan kepegawaian lainnya. Proses tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas, objektivitas, dan keadilan.
Ketiga, evaluasi terhadap kepala sekolah harus dilaksanakan berdasarkan sistem dan instrumen penilaian yang telah ditetapkan. Setiap keputusan yang berkaitan dengan penugasan maupun pemberhentian jabatan harus didasarkan pada hasil evaluasi yang terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Untuk itu, perlu dilakukan moratorium atau penangguhan persutujuan mundur massal, sambil menunggu proses evaluasi berjalan," tambah Ismu.
Keempat, Ombudsman mengingatkan agar seluruh pihak menghindari praktik pengunduran diri yang dilakukan karena adanya tekanan, arahan, atau kondisi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan menjaga nama baik Kepala Sekolah sebagai pendidik dan pemimpin institusi pendidikan," imbuh Ismu, "Langkah perbaikan tata kelola harus tetap memperhatikan hak-hak administratif para kepala sekolah serta kepentingan layanan pendidikan kepada masyarakat," kata Ismu.
Ombudsman juga menegaskan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan ini. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah diharapkan tidak mengganggu proses belajar-mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang saat ini sedang berlangsung.
"Ombudsman akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta tidak berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan," pungkasnya. (Sutrisno Zulkifli/B)








