Ombudsman Sulsel Minta Sistem Pemulangan Pasien ODGJ Diperketat

RRI.CO.ID, Makassar - Persoalan pemulangan pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah dinyatakan pulih menjadi perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, sebagian pasien masih menghadapi kendala untuk kembali kepada keluarga maupun menjalani kehidupan sosial di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut mendorong Ombudsman Sulsel melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap pelayanan bagi pasien ODGJ di Sulawesi Selatan. Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada sejumlah instansi terkait di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel, Selasa, 21 Juli 2026.
Penyerahan LHP dilakukan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, didampingi Tim IAPS. LHP tersebut diterima Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPT Sentra Wirajaya Makassar, serta Kepala UPT Sentra Gau Mabaji Gowa.
Investigasi dilakukan untuk melihat secara menyeluruh proses pelayanan dan pemulangan pasien ODGJ yang telah dinyatakan pulih, namun masih menghadapi berbagai persoalan ketika hendak dikembalikan kepada keluarga atau lingkungan sosialnya.
Ombudsman menemukan bahwa persoalan pemulangan pasien ODGJ tidak semata-mata berkaitan dengan layanan kesehatan. Setelah dinyatakan pulih, pasien masih membutuhkan dukungan administrasi, layanan sosial, keluarga, hingga lingkungan masyarakat agar proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik.
Karena itu, Ombudsman Sulsel menyampaikan sejumlah tindakan korektif kepada instansi terkait. Di antaranya memperkuat koordinasi antarinstansi, memastikan kelengkapan administrasi pasien yang telah dinyatakan pulih, memperjelas mekanisme pemulangan kepada keluarga, serta memperkuat dukungan sosial bagi pasien yang menghadapi penolakan dari keluarga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Dr. Ismu Iskandar menegaskan pelayanan terhadap pasien ODGJ harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti ketika pasien dinyatakan pulih secara medis.
"Kami melihat persoalan pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja. Ketika pasien sudah dinyatakan pulih, negara harus memastikan ada sistem yang bekerja untuk menghubungkan layanan kesehatan, layanan sosial, dan dukungan keluarga," kata Ismu.
Menurutnya, tindakan korektif yang disampaikan melalui LHP diharapkan mampu mendorong lahirnya sistem pelayanan yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, tidak ada lagi pasien ODGJ yang telah pulih tetapi harus tertahan di fasilitas pelayanan atau bahkan terlantar akibat lemahnya koordinasi.
Ismu menegaskan, pemulangan pasien bukan sekadar persoalan administrasi. Proses tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian pemulihan yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
"Karena itu, tindakan korektif dalam LHP ini diarahkan agar tidak ada lagi pasien yang tertahan atau terlantar akibat lemahnya koordinasi pelayanan," tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Sulsel juga telah melakukan pengawalan terhadap pemulangan empat pasien ODGJ asal Provinsi Sulawesi Barat yang telah dinyatakan pulih. Keempat pasien tersebut diserahkan secara resmi kepada perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing di daerah asal.
Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan Ombudsman dalam memastikan proses pemulangan pasien berjalan sesuai prosedur sekaligus tetap menjamin hak-hak mereka. Melalui penyerahan LHP dan tindakan korektif tersebut, Ombudsman Sulsel berharap perbaikan pelayanan terhadap ODGJ dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perawatan di fasilitas kesehatan hingga pasien benar-benar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Bagi Ombudsman, keberhasilan pelayanan publik terhadap pasien ODGJ tidak semata-mata diukur dari keberhasilan perawatan medis atau saat pasien keluar dari rumah sakit.
Lebih dari itu, keberhasilan pelayanan harus terlihat ketika pasien yang telah pulih mampu kembali menjalani kehidupan sosial secara layak dan bermartabat, serta mendapatkan dukungan berkelanjutan dari keluarga, pemerintah, dan lingkungan masyarakat.
Dengan demikian, pasien ODGJ yang telah pulih tidak lagi dipandang sebagai persoalan yang harus dipindahkan dari satu lembaga ke lembaga lain, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kesempatan kembali hidup secara layak di tengah masyarakat.(*)








