• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Inspeksi Kesiapan Fasilitas Pasar Terong Makassar Jelang Ramadhan
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 28/02/2025 •
 
Ombudsman Sulsel melakukan inspeksi kesiapan fasilitas Pasar Terong Makassar jelang bulan Ramadhan pada bulan Maret 2025. | Foto: Ombudsman Sulsel.

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pengecekan kesiapan fasilitas dan pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Terong, Makassar, pada Jumat (28/2). Kegiatan pengecekan dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, yang didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta. Turut serta dalam kegiatan pemantauan ini adalah perwakilan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Lurah Tompo Balang Yunus, dan Kepala UPT Pasar Terong.

Dalam pengecekan tersebut, Ombudsman menemukan bahwa fasilitas penunjang seperti toilet dan ruang kesehatan tidak tersedia di Pasar Terong. Selain itu, gedung pasar belum dimanfaatkan secara maksimal, terlihat dari masih banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan di sekitar area pasar.

"Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pihak pengelola pasar dan pemerintah daerah agar fasilitas yang ada bisa dimanfaatkan dengan optimal serta memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli. Apalagi kita tahu, secara konsisten pasar menghasilkan squander atau limbah. " ujar Ismu Iskandar.

Ismu juga menjelaskan bahwa jika berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, setiap pasar rakyat wajib dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana penunjang yang memadai.

Sarana tersebut mencakup kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang kesehatan, ruang peribadatan, sarana dan akses pemadam kebakaran, tempat parkir, tempat penampungan sampah sementara, serta sarana air bersih.

Keberadaan fasilitas ini sangat penting untuk menjamin kenyamanan dan keamanan baik bagi pedagang maupun pembeli. Dengan tidak tersedianya fasilitas-fasilitas tersebut, kondisi Pasar Terong belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Ombudsman RI Perwakilan Sulsel meminta pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan agar pasar dapat berfungsi sesuai standar yang telah ditetapkan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...