• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Sulsel Ingatkan Pemerintah Penuhi Hak Jalan Layak
PERWAKILAN: SULAWESI SELATAN • Jum'at, 25/09/2026 •
 
Ilustrasi jalan rusak (Foto : Canva)

RRI.CO.ID, Makassar - Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, khususnya terkait penyediaan infrastruktur jalan. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Ombudsman saat merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di beberapa wilayah Sulawesi Selatan, seperti di Kabupaten Bantaeng hingga jalur provinsi di Jalan poros Bone - Sinjai, Sulawesi Selatan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Prov. Sulsel, Aswiwin Sirua mengungkapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, fasilitas jalan dikategorikan sebagai salah satu bentuk layanan barang yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Layanan publik secara umum terbagi ke dalam tiga bentuk utama yang mencakup ranah administratif, barang, hingga jasa. Oleh karena itu, penyediaan jalanan yang aman dan mulus merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab negara.

"Jalan ini sebenarnya masuk menjadi salah satu bentuk layanan barang, di mana pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik, baik itu lembaga negara maupun lembaga pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, itu berkewajiban memberikan pelayanan yang baik. Pelayanan yang berkualitas di tiga bentuk layanan tadi, baik layanan administratif, layanan barang, maupun layanan jasa." ujar Aswiwin dalam Halo RRI Pro 1 RRI Makassar. Jumat, 25 September 2026.

Dikatakan, ketika masyarakat menemukan kerusakan infrastruktur jalan, langkah awal yang harus dilakukan adalah memverifikasi status kewenangan jalan tersebut terlebih dahulu. Setiap tingkatan jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota, berada di bawah penanganan dinas terkait yang berbeda.

"Tentu kita harus verifikasi dulu terkait dengan kewenangannya sebenarnya. Pertama, apakah jalan yang dimaksud itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini kalau dia masuk dalam kategori jalan nasional ataukah misalnya jalan itu jalan provinsi ya, yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dan yang ketiga, apakah jalan itu merupakan jalan yang di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota,"jelas Aswiwin.

Lebih lanjut dikatakan, guna memudahkan proses pelaporan, seluruh instansi penyelenggara pemerintah kini diwajibkan membentuk unit pengelolaan pengaduan di tingkat internal. Kehadiran unit tersebut ditujukan agar masalah pelayanan publik dapat diselesaikan secara internal sebelum dibawa ke pihak eksternal seperti Ombudsman.

Aswiwin menjelaskan mengenai ancaman keselamatan akibat jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, negara sejatinya memikul beban kewajiban hukum untuk melindungi warga. Jika hak warga terabaikan hingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, masyarakat pada dasarnya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah.

Apabila laporan pengaduan yang disampaikan warga kepada dinas terkait tak kunjung membuahkan penanganan konkret, warga dipersilakan untuk melayangkan laporan resmi ke Ombudsman. Lembaga penjamin pelayanan publik ini akan melakukan investigasi serta klarifikasi, lalu menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Jika terbukti ada penundaan berlarut atau pengabaian, tindakan korektif akan dijatuhkan kepada pihak pemerintah daerah. Meskipun dalam praktiknya pemerintah sering kali menghadapi kendala keterbatasan anggaran daerah untuk perbaikan fisik, Ombudsman akan terus mengawal agar anggaran infrastruktur publik prioritas tetap dialokasikan.

Ombudsman juga menegaskan posisinya sebagai penengah neutral yang akan terus menyambungkan suara publik dengan pengambil kebijakan. "Jadi sebenarnya Ombudsman hadir itu adalah bagaimana kemudian menjadi fasilitator ya antara masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan bagaimana kemudian masyarakat mendapat hak-haknya gitu ya di dalam konteks pelayanan publik," tutup Aswiwin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...