Ombudsman Sulsel Dorong Perbaikan Layanan Pertanahan Lewat Kajian Pengelolaan Pengaduan

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan hasil kajian mengenai pengelolaan pengaduan di Kantor Pertanahan se-Sulawesi Selatan.
Kajian ini dilakukan untuk menilai efektivitas implementasi regulasi dalam pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi di bidang pertanahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, mengungkapkan bahwa kajian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka pengaduan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan yang perlu dibenahi dalam sistem pelayanan publik.
"Tingginya angka pengaduan tidak selalu berarti pelayanan di kantor pertanahan buruk atau tidak berjalan, tetapi ini menjadi indikator bahwa masyarakat masih menemukan banyak permasalahan yang perlu dibenahi," ujarnya.
Ismu menjelaskan, hasil kajian tersebut diharapkan menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem layanan pengaduan di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan.
"Hasil kajian ini kami harapkan dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan sistem pengaduan publik di lingkungan ATR/BPN Sulawesi Selatan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa hasil kajian tersebut juga diharapkan menjadikan Sulawesi Selatan sebagai pilot project pembenahan layanan pengaduan pertanahan secara nasional.
"Persoalan agraria hingga saat ini masih mendominasi tren pengaduan masyarakat ke Ombudsman secara nasional," tambahnya.
Penyerahan hasil kajian dilakukan langsung oleh Ismu Iskandar kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dony Erwan Brilianto, ST., MM, beserta jajaran di Kantor Wilayah BPN Sulsel, Rabu (8/10).
Melalui kajian ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang adil, berkualitas, dan bebas dari praktik maladministrasi. (*)








