Ombudsman Sulsel Dalami Polemik 326 Kepala Sekolah SMA/SMK yang Diminta Mundur

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mendalami polemik permintaan pengunduran diri terhadap 326 kepala SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil investigasi awal, Ombudsman mengaku menemukan indikasi kuat adanya dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan investigasi awal dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai proses, dasar kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan dari permintaan pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut.
"Ombudsman saat ini tengah mendalami dugaan maladministrasi yang muncul dalam proses ini dengan fokus utama pada upaya perbaikan tata kelola serta menjaga kondusivitas proses belajar-mengajar di tingkat satuan pendidikan. Dari temuan awal ini, kami melihat ada dugaan kuat telah terjadi maladministrasi dalam permasalahan pengunduran diri 326 kepsek ini," kata Ismu.
Menurutnya, Ombudsman melakukan pendalaman dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang relevan, di antaranya Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan serta Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ismu menegaskan, persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati karena menyangkut konsekuensi hukum dan administratif yang tidak sederhana.
"Pemberhentian atau pengakhiran penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan kehendak atasan atau tekanan administratif. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam hasil pendalaman awal, Ombudsman memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pertama, penyelesaian kerugian daerah, apabila memang ditemukan adanya kerugian, harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, termasuk verifikasi besaran kerugian, dasar perhitungan, hingga bukti pengembalian dana yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Ombudsman meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi terhadap vendor yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi atau suap.
"Inspektorat dan Dinas Pendidikan juga harus melakukan evaluasi terhadap vendor yang selama ini melakukan dugaan praktik gratifikasi atau suap," ujar Ismu.
Ombudsman juga mendorong agar langkah pembinaan dan pengawasan administratif lebih dikedepankan sebelum pemerintah mempertimbangkan tindakan kepegawaian terhadap para kepala sekolah. Menurutnya, proses tersebut harus menjunjung prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan.
Di sisi lain, evaluasi terhadap kepala sekolah harus dilakukan berdasarkan instrumen penilaian yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Untuk itu, perlu dilakukan moratorium atau penangguhan persetujuan mundur massal sambil menunggu proses evaluasi berjalan," katanya.
Ismu juga mengingatkan agar tidak ada praktik pengunduran diri yang dilakukan akibat tekanan, arahan, atau kondisi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Pemerintah harus menjamin kepastian hukum dan menjaga nama baik kepala sekolah sebagai pendidik dan pemimpin institusi pendidikan. Langkah perbaikan tata kelola harus tetap memperhatikan hak-hak administratif para kepala sekolah serta kepentingan layanan pendidikan kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ombudsman menekankan bahwa kepentingan peserta didik harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil diharapkan tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang saat ini sedang berlangsung.
"Ombudsman akan terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses yang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta tidak berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan di Sulawesi Selatan," pungkas Ismu. (*)








