Ombudsman Sulsel Bentuk Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi

Forum masyarakat peduli maladministrasi akan memperkuat sinergi antara Ombudsman Sulsel, media dan kelompok masyarakat.
Majesty.co.id, Makassar - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM). Pengukuhan KMPM Ombudsman Sulsel berlangsung di Hotel Four Points Makassar pada Selasa (9/9/2025) dan dihadiri puluhan peserta.
Maladministrasi berarti perbuatan melawan hukum dalam konteks pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Sulsel meluncurkan buku berjudul "Ombudsman dan Pelayanan Publik di Asia Tenggara" serta memperkenalkan program baru berupa Podcast Simak.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan pengukuhan KMPM merupakan langkah untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Mengingat bahwa berbicara tentang pelayanan publik bukan hanya tugas Ombudsman, dalam Undang-Undang 25 tahun 2018, ini mandat kita semua sebagai masyarakat," ujar Ismu Nandar.
"Kita memiliki hak untuk disertai mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di sekitar kita," imbuh Ismu.
Menurutnya, forum masyarakat peduli maladministrasi akan memperkuat sinergi antara Ombudsman, media, dan kelompok masyarakat.
Ia menilai keterlibatan berbagai pihak dapat memperluas daya pengawasan, terutama di wilayah yang masih minim akses layanan publik.
"Setiap tahun, hampir 50 persen laporan yang masuk ke Ombudsman berasal dari Makassar, Gowa, Maros dan Takalar. Sementara di wilayah lain ada yang bahkan di bawah 1 persen. Padahal akses terhadap layanan publik adalah hak semua masyarakat," jelasnya.
Media sebagai Mitra Strategis
Ismu juga menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam pengawasan.
Ia mencontohkan salah satu kasus terkait listrik di Kabupaten Barru, yang awalnya diketahui dari pemberitaan media, lalu ditindaklanjuti Ombudsman di lapangan.
"Kasus itu awalnya diketahui dari unggahan media, lalu kami tindak lanjuti di lapangan," katanya.
Ia menambahkan, maladministrasi adalah pintu masuk praktik korupsi sehingga kesadaran publik penting untuk dibangun sejak dini.
"Kalau pembiaran dibiarkan, hal kecil bisa menjadi kebiasaan hingga berujung pada korupsi. Karena itu, pemahaman tentang maladministrasi harus kita bangun bersama," tegasnya.
Ismu menegaskan, pembentukan kelompok ini bukan untuk membenarkan praktik maladministrasi, melainkan sebaliknya.
"Konsepnya sama dengan zona integritas atau wilayah bebas korupsi. Bukan berarti bebas melakukan korupsi, tapi justru menegaskan bahwa wilayah tersebut harus bersih dari korupsi. Begitu juga dengan kelompok ini, yakni mengajak masyarakat memahami bahwa maladministrasi adalah masalah mendasar yang harus dicegah," ungkapnya.
Menurutnya, maladministrasi kerap menjadi akar persoalan yang berujung pada praktik korupsi maupun terhambatnya penyaluran aspirasi publik.
Ia menilai, masih banyak pintu pengaduan masyarakat yang belum terbuka secara maksimal.
"Kalau ruang komunikasi dan pengaduan berjalan dengan baik, maka gejolak sosial bisa diminimalisir. Ombudsman memang bukan lembaga super, tetapi bersama masyarakat dan instansi terkait, kita bisa menyelesaikan persoalan mendasar," pungkasnya.
Penulis: Suedi