Ombudsman Sulsel Bantu Perbaikan Lampu Jalan hingga Akses Listrik di Desa Gattareng

RAKYAT.NEWS, MAKASSAR - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memfasilitasi perbaikan lampu jalan yang sebelumnya tidak berfungsi di sejumlah dusun di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru. Warga kini kembali menikmati penerangan jalan sejak April 2026 setelah dilakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Permasalahan tersebut terungkap melalui kegiatan PVL On the Spot yang digelar Ombudsman pada September 2025.
Dalam kegiatan jemput bola itu, warga menyampaikan keluhan terkait lampu jalan yang lama padam sehingga membuat akses desa gelap dan rawan pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melakukan permintaan keterangan serta koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Barru, khususnya Seksi PJU pada Dinas Perhubungan. Hasilnya, perbaikan berhasil dilakukan dan lampu jalan kembali berfungsi di sejumlah titik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa peran Ombudsman tidak hanya menerima laporan, tetapi memastikan adanya solusi nyata bagi masyarakat.
"Kami hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius. Perbaikan lampu jalan di Desa Gattareng adalah bukti bahwa koordinasi yang baik antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan PLN dapat menghadirkan solusi nyata bagi warga," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lampu jalan bukan sekadar fasilitas umum, melainkan bagian penting dari rasa aman dan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, Ombudsman Sulsel juga sebelumnya memfasilitasi penyediaan aliran listrik bagi warga di Dusun Bunga Eja melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan media terkait wilayah yang belum teraliri listrik. Melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barru dan PLN, akses listrik akhirnya dapat dinikmati warga yang sebelumnya belum tersentuh layanan dasar tersebut.
Warga pun menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Ombudsman dalam menjembatani kebutuhan mereka. Ismu menekankan bahwa kolaborasi antar pihak menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pelayanan publik di daerah. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus dipandang sebagai peluang untuk memperbaiki kualitas layanan.
"Kami mendorong agar setiap laporan masyarakat tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai pintu masuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi antara pemerintah, penyelenggara layanan, dan masyarakat menjadi fondasi utama," jelasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendekatan jemput bola yang dilakukan Ombudsman dalam mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.
Ke depan, Ombudsman Sulsel berkomitmen memperluas jangkauan layanan serupa agar masyarakat memperoleh akses pelayanan publik yang layak, aman, dan berkeadilan. (*)








