Ombudsman Sulbar Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Polres Majene

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat melakukan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Polres Majene, Selasa (18/8/2026)
Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan sesuai standar, transparan, akuntabel, serta terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Todi Karmal, S.Pd., M.A.P. beserta Tim diterima langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Muh. Akhir Anwar, S.H., di Ruang Data Polres Majene. Turut mendampingi kegiatan tersebut Tim Biro Rena Polda Sulbar yang dipimpin IPTU Kasmuddin Patma, S.I.P., selaku Ps. Kaur Ren Subbagrenmin Biro Rena Polda Sulbar.
Dalam sambutannya, Kompol Muh. Akhir Anwar menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat datang kepada Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat yang hadir untuk melaksanakan penilaian Penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Majene.
"Selamat datang kepada Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat di Polres Majene. Kami siap mendukung seluruh rangkaian kegiatan penilaian Penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026," ujar Wakapolres.
Sementara itu, Todi Karmal menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2026. Tim Ombudsman akan melakukan pengumpulan serta pengambilan data terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Majene.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan untuk melakukan penilaian, tetapi juga menjadi sarana mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan agar semakin optimal serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam proses penilaian, Tim Ombudsman melakukan wawancara dengan personel yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta di lakukan peninjauan terhadap standar dan mekanisme pelayanan, khususnya pada unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Tidak hanya dari sisi internal, Tim Ombudsman juga mengumpulkan data dari masyarakat sebagai pengguna layanan melalui wawancara dengan pemohon pada masing-masing unit pelayanan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran secara objektif mengenai kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.








