Ombudsman Sulbar Kawal Ketat SPMB dan PMBM 2026/2027

MAMUJU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat akan mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Sulawesi Barat.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik maladministrasi.
Pengawasan tersebut mengacu pada Nota Dinas Keasistenan Utama VII Ombudsman RI Nomor 430/PC/V/2026 tentang Pengawasan SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan pada 24 Mei 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan proses penerimaan murid baru merupakan layanan publik yang setiap tahun menjadi perhatian masyarakat sehingga perlu diawasi secara serius.
"SPMB dan PMBM merupakan layanan dasar yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh pendidikan. Karena itu, Ombudsman hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujar Fajar Sidiq, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan mulai tahap persiapan hingga pascapelaksanaan penerimaan murid baru. Ombudsman akan memantau penyusunan petunjuk teknis, sosialisasi, proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
Fajar berharap seluruh penyelenggara pendidikan di Sulawesi Barat dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional dan berintegritas guna menjamin hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Ia juga menegaskan Ombudsman tidak hanya hadir saat menerima laporan masyarakat, tetapi turut melakukan langkah pencegahan agar potensi maladministrasi dapat diminimalkan sejak awal.
"Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB maupun PMBM dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat di 0811-2453-737," tutupnya.








