Ombudsman Sulbar Kawal Hak Guru, 941 ASN Guru Pasangkayu Akhirnya Terima TPG dan Gaji ke-13

MAMUJU - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat berhasil mengawal pembayaran hak 941 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasangkayu yang sebelumnya mengalami penundaan. Hak tersebut berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan total pembayaran mencapai Rp5.878.896.248.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan Ombudsman hadir untuk memastikan hak masyarakat dalam pelayanan publik terpenuhi secara adil dan tepat waktu. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi dan tindak lanjut bersama pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ombudsman berkomitmen memastikan pelayanan publik berjalan baik dan hak masyarakat tidak diabaikan," ujar Fajar Sidiq, Minggu (18/5/2026).
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar, menjelaskan pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi intensif setelah menerima laporan dari guru PNS dan PPPK di Kabupaten Pasangkayu.
Ia menyebut, sebanyak 941 guru sebelumnya belum menerima pembayaran TPG Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2025. Setelah melalui proses penanganan laporan di Ombudsman RI Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu akhirnya melakukan pembayaran penuh kepada para guru tersebut.
"Kami mendorong percepatan penyelesaian agar hak para guru segera dipenuhi. Penyelesaian ini juga didukung sikap kooperatif dari pihak terlapor dan pihak terkait sehingga tercapai solusi bersama untuk menuntaskan pembayaran TPG THR guru tahun 2025," kata Bob Jafar.
Bob menambahkan, Ombudsman akan terus melakukan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Keberhasilan penyelesaian laporan tersebut mendapat apresiasi dari para guru di Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah guru menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat karena pembayaran THR sertifikasi akhirnya dapat diterima.
"Alhamdulillah, perjuangan terkait THR sertifikasi untuk guru di Pasangkayu akhirnya membuahkan hasil. Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman atas bantuannya sehingga kami bisa merasakan kebahagiaan menerima THR seperti daerah lain," tulis salah seorang pelapor melalui pesan WhatsApp.
Ucapan serupa juga disampaikan kepala sekolah dan guru sekolah dasar di Kabupaten Pasangkayu. Mereka berharap persoalan serupa tidak kembali terulang dan Ombudsman tetap menjadi mitra pemerintah serta masyarakat dalam mencegah maladministrasi pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 08112453737 (hn/rfa)








