• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Sudah 5 Tahun Petani Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 19/06/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat menijau kelompok tani di Sabang pada Rabu (14/6). Foto by Humas Ombudsman

KOALISI.co - Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menemui langsung para petani di Kota Sabang untuk mendengar langsung masukan dari petani dan kendala yang dihadapi petani, pada Rabu (14/6/2023).

"Saya belum melihat areal persawahan di Kota Sabang, berdasarkan informasi Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Namun, pupuk subsidi tak hanya untuk padi saja tetapi bisa ke komoditas lain," kata Yeka.

Untuk itu, Ombudsman ingin mengetahui penyebab mengapa Kota Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Kota Sabang sudah 5 tahun tidak pernah menerima pupuk bersubsidi.

"Mereka menyampaikan saat masih menerima pupuk subsidi, produktivitas pertanian salah satunya komoditas kakao di Sabang cukup baik. Namun setelah tidak ada alokasi pupuk subsidi, produktivitas kakao menurun," ungkapnya.

Berdasarkan informasi petani, pupuk yang beredar di Kota Sabang adalah pupuk nonsubsidi, dan kandungan/unsur yang ada di dalam pupuk diragukan tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.

"Diduga, pupuk yang beredar adalah pupuk palsu, akibat dari penggunaan pupuk itu produktivitas tanaman tidak dapat ditingkatkan," terangnya.

Kemudian, Yeka menilai terdapat potensi maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sabang dalam pelayanan publik di sektor pertanian, khususnya pada program pupuk subsidi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Sabang, Widya membenarkan bahwa sejak tahun 2018 sudah tidak ada alokasi pupuk bersubsidi di Kota Sabang.

"Ini dikarenakan pada saat tahun 2017, tidak tersedia Kios Pupuk Bersubsidi di Kota Sabang. Sehingga, tidak ada petani yang bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi," ujar Widya.

Selanjutnya, Perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menjelaskan, ketiadaan kios pengecer dapat ditanggulangi dengan melakukan kerja sama dengan Dinas Pertanian setempat untuk menyalurkan pupuk subsidi.

"Dengan syarat harus ada pengajuan alokasi pupuk subsidi dari pihak dinas pertanian setempat kepada Kementerian Pertanian. Kami hanya produsen bukan regulator, kalau ada alokasi maka akan kami salurkan," terang Eric.

Dalam rangka perbaikan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di Kota Sabang, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian Kota Sabang untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara serius serta menyeluruh.

"Dengan melakukan pendataan kembali terhadap Petani penerima pupuk subsidi sesuai kriteria dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, kemudian pada Tahun 2024 dapat teralokasikan kembali pupuk subsidi di Kota Sabang," jelasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman akan menjadikan Kota Sabang sebagai proyek percontohan pengawasan proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi sampai akhir tahun ini.

"Harapan di awal tahun depan petani di Kota Sabang sudah bisa menerima pupuk bersubsidi. Kegiatan ini akan disupervisi langsung oleh Kepala Perwalilan Ombudsman RI Provinsi Aceh dan akan dimonitoring secara berkala oleh Pimpinan Ombudsman RI," cetus Yeka.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan pihaknya hadir di Sabang untuk memantau pelayanan publik sektor pertanian.

"Kami ingin mengetahui kendala yang dihadapi petani termasuk ketiadaan pupuk subsidi di Sabang. Dan kami akan melakukan supervisi terhadap proses pendataan petani penerima pupuk subsidi dari awal hingga penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang," tuturnya.

Selain itu, dalam rangka upaya Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, Ombudsman akan mendorong Pemerintah Pusat agar melakukan perbaikan kebijakan dengan mengalokasikan pupuk bersubsidi salah satunya bagi komoditas unggulan di masing-masing daerah.

"Contohnya di Kota Sabang yang memiliki komoditas unggulan seperti kakao, cengkeh, pinang dan salak. Hal ini diperlukan guna mendukung komoditas unggulan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani lokal," ujarnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...