Ombudsman: SP4N Lapor di Maluku tidak berfungsi

Ambon (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku mengakui hingga saat ini Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor dari beberapa kabupaten dan kota di Maluku tidak berfungsi secara baik karena pemda tidak memiliki website.
"Salah satu hal yang paling kurang dari kita adalah hampir semua
kabupaten/kota maupun provinsi tidak memiliki website," kata Kepala
Ombudsman RI Perwakilan setempat Hasan Slamat di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, saat ini sudah memasuki era sistem pemerintahan berbasis
elektronik, namun kebijakan politik APBD tidak berpihak pada pelayanan publik
seperti itu, padahal ini merupakan sesuatu yang sangat vital.
"Jadi terlihat ketidakberpihakan kepala daerah terkait ketersediaan
anggaran meski pun telah disampaikan secara resmi," ucapnya.
Ketika Ombudsman melakukan pendampingan, biasanya ada keluhan dari Dinas
Kominfo seperti tidak adanya dukungan anggaran daerah untuk perbaikan website.
Namun, saat persoalan ini disampaikan langsung kepada kepala daerah tidak
disikapi lewat kebijakan mengeksekusi anggaran.
Sistem pelaporan sampai hari ini tidak berfungsi baik akibat tidak adanya
website, padahal sistem laporan berupa SP4N Lapor itu akan menjadi data
nasional dan orang di pusat juga mengetahui apa saja yang menjadi keluhan
masyarakat Maluku.
Ombudsman akan mengundang seluruh kepala daerah dari sembilan kabupaten dan
kota di Maluku untuk dilakukan pembimbingan singkat dalam bentuk pelatihan
(coaching clinic) supaya kelemahan masing-masing dalam memenuhi 14 standar
pelayanan publik serta berbagai indikator lainnya harus dipenuhi.








