• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Wakil Bupati Bangka Tengah Tak Kunjung Dilantik, Pj Gubernur Diminta Berperan Aktif
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 26/10/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Era Susanto resmi terpilih sebagai Wakil Bupati Bangka Tengah pada 20 Maret 2023 lalu, belum kunjung dilantik.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menilai peran Penjabat (Pj) Gubernur penting untuk mendorong percepatan pelantikan Wakil Bupati Bangka Tengah itu.

"Dalam masalah ini, Ombudsman menilai penting untuk mendorong pengawasan dari DPRD Bangka Tengah untuk menindaklanjuti kekurangan tersebut, tentunya juga peran aktif Pj Gubernur untuk menyingkapi tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh Kemendagri," ujar Yozar saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (25/10/2023).

Dia menyinggung soal merujuk pada Surat: 100.2.1.3/3765/OTDA dari Kemendagri ditujukan kepada Pj Gubernur Babel tanggal 19 Mei 2023 bahwa Kesepakatan Partai Politik pengusung untuk mengusulkan dua nama calon wakil bupati dituangkan dalam rekomendasi tertulis ketua umum dan sekretaris jenderal dari parpol pengusung yang selanjutnya menjadi dasar proses pemilihan di DPRD sebagaimana dijelaskan Pasal 39 ayat (2) Permen nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Untuk permasalahan pelantikan Wakil Bupati Bangka Tengah, diharapkan secara administratif semua dokumen persyaratan tersebut dapat dilengkapi sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan. Tentunya ada harapan publik mengenai keterbukaan oleh pihak terkait sudah sampai sejauh mana proses tahapan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut," kata Yozar.

Dia menambahkan peranan tugas Wakil Bupati diatur Pasal 66 UU 23 Tahun 2014 sehingga secara normatif keberadaan Wakil Bupati berperan penting mendukung jalannya roda pemerintahan.

"Di samping itu, jika Calon Wakil Bupati Terpilih sudah menunaikan kewajiban dengan memenuhi segala persyaratan yang berlaku dalam proses pemilihan, tentunya diimbangi dengan kewajiban penyelenggara negara untuk memenuhi haknya sehingga Calon Wakil Bupati terpilih tidak dirugikan secara imateriil," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ombudsman Soroti Wakil Bupati Bangka Tengah Tak Kunjung Dilantik, Pj Gubernur Diminta Berperan Aktif, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/25/ombudsman-soroti-wakil-bupati-bangka-tengah-tak-kunjung-dilantik-pj-gubernur-diminta-berperan-aktif.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...