Ombudsman Soroti Tingginya Kasus Pertanahan di Sumsel
Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menyoroti tingginya kasus pertanahan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Lembaga ini menilai capaian target penerbitan surat hak milik (SHM) melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum baik.
"PTSL menjadi salah satu program prioritas pemerintah pusat dalam rangkaian kebijakan reforma agraria yang telah berjalan sejak 2018. Namun, pada kenyataannya capaian target penerbitan SHM melalui program ini hanya baik di atas kertas," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Kamis (2/1/2025).
Adrian menyebut, Ombudsman Sumsel pada 2024 menerima sebanyak 102 laporan. Asalnya dari Desa Ulak Agung Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Desa Teluk Kijing 3 Kabupaten Musi Banyuasin.
Atas aduan tersebut, Ombudsman Sumsel telah menyelesaikan laporan ditandai dengan diserahkannya SHM kepada para pelapor periode Desember 2024.
"Menyikapi data laporan ini, Ombudsman meyakini masih banyak hal serupa yang terjadi di daerah lain di Sumsel. Kami juga memutuskan menjadikan tindak lanjut aduan substansi PTSL sebagai prioritas pemeriksaan tahun 2025," ungkapnya.
Adrian mengungkapkan, pada 2024 pihaknya juga telah melakukan optimalisasi pelayanan administrasi pertanahan tingkat desa/kelurahan di Palembang, Muba, dan OKU Selatan.
Hal itu lantaran sejak 2018 hingga 2023, terdapat 11 laporan masyarakat terkait permasalahan surat keterangan tanah maupun masalah pertanahan lainnya yang lokusnya di wilayah tersebut.
Ombudsman Sumsel juga telah melaporkan hasil kajian yang dihadiri Pemda dan BPN dari tiga daerah tersebut. Ditemukan empat potensi maladministrasi, pertama kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Kedua permintaan imbalan, ketiga penundaan berlarut dan terakhir penyimpangan prosedur.
"Juga telah dilaksanakan monitoring/pendampingan pelaksanaan saran ke Pemkab Muba dan OKU Selatan. Di antaranya dengan pembuatan perda pelayanan (di OKU Selatan dan Muba) di tingkat desa/kelurahan, penyusunan standar pelayanan publik pertanahan di tingkat desa/kelurahan dan penyusunan pengaduan dengan mengintegrasikan ke SP4N Lapor," tukasnya.