• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Terminal Anak Air Padang Sepi PO AKAP Jelang Mudik, Minta Pemda Susun Strategi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 13/03/2026 •
 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat menyoroti Terminal Anak Air sebagai satu-satunya fasilitas pemberhentian bus tipe A di Kota Padang yang belum maksimal fungsinya menjelang mudik Lebaran 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, melakukan pengawasan langsung ke lokasi guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi menghadapi lonjakan penumpang Idul Fitri 1447 H.

Pihak Ombudsman menemukan fakta bahwa Terminal Anak Air saat ini belum menjadi titik kumpul utama bagi seluruh Perusahaan Otobus (PO) Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).

Berdasarkan data di lapangan, dari sembilan PO AKAP yang beroperasi di wilayah tersebut, baru empat perusahaan yang aktif bergabung dan menaikkan serta menurunkan penumpang di dalam terminal milik pemerintah ini.

Adel Wahidi saat melakukan peninjauan Kamis (12/3/2026) menegaskan bahwa Terminal Anak Air membutuhkan intervensi dari pemerintah daerah agar seluruh aktivitas angkutan umum terpusat di satu titik.

Baca juga: Kejari Sijunjung Gelar Pasar Murah Ramadhan, Harga Sembako di Bawah Pasar Jelang Lebaran 2026

Menurutnya, keberadaan terminal ini seharusnya memberikan jaminan keamanan lebih bagi masyarakat melalui ketersediaan fasilitas yang memadai dan pengawasan teknis kendaraan secara berkala.

"Sebagai satu-satunya Terminal di Kota Padang, Terminal Anak Air seharusnya ramai oleh PO AKAP maupun Penumpang. Harus ada strategi dan intervensi pemerintah daerah untuk mendukung hal tersebut," ujar Adel Wahidi lewat keterangan resmi, Jumat (13/3/2026).

Selain di PO AKAP masing-masing, Terminal Anak Aia lebih memberikan fasilitas yang memadai dan aktif melakukan Ramp check terhadap kendaraan yang dapat memastikan keamanan kendaraan.

Kondisi terminal saat ini menunjukkan kontras antara kelengkapan fasilitas dengan jumlah armada yang masuk.

Tim Ombudsman melihat ketersediaan ruang tunggu, informasi jadwal, hingga kebersihan fasilitas umum sudah berada dalam kategori lengkap. Namun, tanpa adanya ketegasan aturan agar semua PO AKAP masuk ke terminal, fasilitas tersebut tidak akan berfungsi secara optimal bagi masyarakat luas.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar Hari Ini, Padang dan Bukittinggi Bakal Diguyur Hujan Ringan

Pemerintah daerah perlu merancang skema menarik minat pengusaha bus agar tidak lagi mengoperasikan terminal bayangan atau kantor perwakilan masing-masing sebagai titik keberangkatan utama.

Selain soal keramaian terminal, Ombudsman juga menekankan pentingnya aspek keselamatan teknis melalui prosedur pemeriksaan kendaraan.

Saat ini, terminal memiliki petugas khusus yang menjalankan fungsi pengawasan kelayakan jalan setiap armada bus yang akan berangkat membawa pemudik.

"Terminal Tipe A Anak Air memiliki 2 petugas Ramp Check untuk memastikan moda transportasi mudik aman digunakan," tambah Adel.

Pihak pengelola terminal juga telah menyiapkan posko mudik yang mulai beroperasi pada 13 Maret 2026. Sebanyak 27 personel dikerahkan untuk menjaga kelancaran arus penumpang, dengan pembagian 13 personel per shift.

Aspek pelayanan bagi kelompok rentan juga menjadi catatan penting bagi Ombudsman.

Selain meninjau terminal bus, tim juga melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura Indonesia di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Fokus utamanya tetap sama, yaitu memastikan nihilnya praktik maladministrasi dalam pelayanan transportasi publik. Ombudsman ingin memastikan warga mendapatkan haknya sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Adel Wahidi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan publik selama periode mudik ini. Jika warga menemukan adanya pungutan liar, ketidaksiapan petugas, atau fasilitas yang tidak layak, mereka diminta segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi.

"Ombudsman juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik selama periode mudik melalui kanal pengaduan Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sumatera Barat pada nomor wa: 0811 955 3737," tegasnya.(*)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...