Ombudsman Soroti Tata Niaga Sapi di Provinsi NTT

RADARNTT, Kupang - Menyikapi keluhan masyarakat terkait tata niaga Sapi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ombudsman RI Perwakilan NTT menggelar pertemuan virtual melibatkan Dinas Peternakan Provinsi dan kabupaten/kota se-NTT.
"Tim kami menggelar pertemuan secara virtual dengan Dinas Peternakan Provinsi dan kabupaten/kota se-NTT," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Hadir dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (17/12/2021) para kepala dinas peternakan dan sejumlah kepala bidang yang membawahi persoalan tata niaga pengiriman ternak di kabupaten masing-masing.
"Tema diskusi terkait Identifikasi Faktor Saluran dan Infrastruktur Tata Niaga Sapi di Provinsi NTT ini kami pandang perlu mengingat kerap menjadi substansi laporan pengusaha sapi dan program strategis Gubernur saat ini," jelas Beda Daton.
Sebagai pengawas pelayanan publik, tegas Mantan Aktivis LSM, kami hanya ingin memastikan bahwa pelayanan segala hal yang berkaitan dengan antar pulau ternak oleh pemkab dan pemprov berjalan mudah, murah, cepat dan transparan.
Darius Beda Daton juga membeberkan beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah pertama; layanan dokumen antar pulau ternak telah dilakukan secara elektronik mulai di dinas peternakan hingga diterbitkannya ijin oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi NTT. Dengan demikian telah memangkas peliknya mengurusi proses dokumen administratif ternak antar pulau.
Kedua; infrastruktur holding groud sejauh ini belum dimiliki pemda dengan berbagai pertimbangan. Sehingga menjadi kewajiban pemilik ternak untuk menyiapkan holding ground sendiri guna memudahkan pengawasan pemerintah.
Ketiga;Â dukungan pasar belum optimal. Pasar ternak kita belum menggunakan alat timbangan ternak dengan berbagai alasan dan masih mengandalkan taksasi berat secara visual yang tentu saja berpotensi merugikan peternak. Sejumlah pasar modern baru direncanakan untuk dibangun di beberapa lokasi.
Keempat;Â delegasi penandatangan surat rekomendasi pengeluaran ternak kabupaten tidak hanya oleh kepala dinas tetapi juga kepala bidang atau pejabat lain jika kepala dinas berhalangan. Ini juga bisa menghapus kesan seolah-olah pembagian kuota pengiriman ke para pengusaha tidak transparan. Dan mencegah pengusaha ternak bodong alias tidak memiliki sapi namun mendapatkan rekomendasi pengiriman. Selanjutnya rekomendasi tersebut dijual lagi kepada pengusaha lain yang memiliki sapi dengan mendapatkan sejumlah fee per ekor ternak.
Kelima;Â agar memperhatikan jangka waktu penerbitan SK Gubernur tentang kuota sapi setiap tahun mengingat pengalaman tahun-tahun sebelumnya hal mana SK kuotanya baru terbit di bulan Februari atau Maret. Keterlambatan SK Gubernur ini sangat berpengaruh terhadap harga jual ternak. Jika para peternak terdesak kebutuhan hingga harus menjual ternaknya, sementara para pengusaha tidak membeli oleh karena tertutupnya pintu pengiriman akibat keterlambatan SK kuota maka harga ternak akan dijual murah karena pegusaha harus menampung di holding ground dengan memperhitungkan biaya pakan.
Hal ini sudah diatasi dengan batas waktu usulan dari masing-masing kabupaten paling lambat tanggall 10 Desember agar SK kuota terbit tepat waktu awal Januari. Meski hingga rapat ini berlangsung, masih banyak kabupaten yang mengajukan usulan.
Keenam;Â surat keterangan kesehatan kewan (SKKH) hanya dikeluarkan dinas peternakan kabupaten dengan tarif yang ditetapkan bersama dan tidak ada lagi pungutan SKKH di provinsi. Kecuali sejumlah daerah menetapkan tarif SKKH dan SKRD untuk provinsi.
Ketujuh;Â masih ada pengiriman ternak tanpa rekomendasi dari PTSP Provinsi. Hal ini diketahui dari evaluasi kuota setiap tahun yang terkadang menimbulkan perbedaan angka pengeluaran di kabupaten dan provinsi. Sehingga diperlukan pengawasan lebih ketat di pintu keluar. Sebab jika tidak akan mengurangi pendapatan daerah.
Kedelapan;Â perlu revisi SK kuota oleh gubernur dengan menambah jenis sapi lain yaitu sapi ongol selain Bali dan madura.
"Untuk itu kami menyampaikan limpah terima kasih kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran yang terlibat dalam diskusi ini. Semoga bermanfaat," pungkas Beda Daton. (TIM/RN)








