• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Tata Kelola MBG di Babel, Temuan Keracunan dan Benda Asing Jadi Perhatian
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 05/09/2026 •
 
Doc Jurnalindonesia

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Bangka Belitung menjadi perhatian Ombudsman RI.

Sejumlah persoalan yang sebelumnya muncul di lapangan, mulai dari kasus keracunan hingga ditemukannya benda asing dalam makanan, dinilai menunjukkan perlunya penguatan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Ombudsman RI Fikri Yasin dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan MBG se-Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Nata Praja BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (3/9/2026).

Menurut Fikri, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kualitas makanan, tetapi juga menyangkut tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam pengawasan.

"Dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ombudsman menyoroti secara serius tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kepulauan Bangka Belitung," ujar Fikri.

Ia menyebut, sebelumnya masih ditemukan sejumlah kasus keracunan dan benda asing pada makanan MBG.

Kondisi itu, kata dia, menjadi sinyal perlunya pengawasan yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Rakor tersebut turut melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan MBG, di antaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Babel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Regional SPPG Babel.

Sebanyak 42 perwakilan SPPG dari sejumlah daerah di Babel juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Fikri mengatakan, pengawasan MBG perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan standar gizi dan keamanan pangan, kualitas bahan pangan, proses pengolahan hingga distribusi makanan.

Aspek lingkungan, pengelolaan limbah, tata kelola, serta pelayanan kepada penerima manfaat juga dinilai perlu menjadi perhatian.

"Pengawasan terhadap penyelenggaraan program MBG tidak cukup berfokus pada ditemukannya permasalahan di lapangan, tetapi harus diikuti dengan tindak lanjut dan rekomendasi hasil pengawasan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan," tegasnya.

Ia meminta instansi yang terlibat dalam pengawasan menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.

Jika ditemukan insiden kritis maupun potensi maladministrasi, rekomendasi yang diberikan harus berdasarkan fakta dan data di lapangan.

"Jangan memberikan rekomendasi yang sumir atau tidak jelas. Rekomendasi hasil pengawasan harus disusun berdasarkan fakta dan data di lapangan, mengidentifikasi persoalan secara tepat, serta memberikan arah perbaikan yang konkret," kata Fikri.

Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Ombudsman berharap kualitas pelayanan program MBG di Babel dapat diperkuat sekaligus mencegah terulangnya insiden yang dapat membahayakan penerima manfaat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...