Ombudsman Soroti Soal Pajak BBM PT Timah ke Pemprov Babel, Yozar: Segera Tindaklanjuti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Beliadi menyoroti soal pemda tak dapat hasil dari pembayaran Pajak Bahan Bakar Minyak (PBBM) tahun 2020 dan 2021 dari PT Timah.
Dikatakannya, PT Timah Tbk sudah membayar melalui agen pemasok BBM yaitu PT Patra Niaga untuk tahun 2020 dan 2021.
"Mereka mengatakan sudah membayar lebih dari Rp 200 Miliar. Sehingga saya terkejut dan meminta Pj Gubernur Babel dan Bakuda segera menagih PT Patra Niaga untuk membayarkan PBBM tersebut ke Pemprov Babel," ujar Beliadi pada Sabtu (29/4/2023).
Bangkapos.com, sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Babel mengenai hal tersebut, tapi belum ditanggapi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan secara regulasi wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan level kewenangannya.
"Terkait permasalahan pajak BBM belum dibayarkan sejak tahun 2020 sampai 2021, maka menurut Ombudsman Bangka Belitung penting bagi pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yozar, Selasa (2/5/2023).
Dia menyebutkan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait rekonsiliasi data Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Babel yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Termasuk di dalamnya diatur tentang data penjualan dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemungutan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), yang memiliki ruang lingkup pelaporan, rekonsoliasi data penjualan dan penggunaan BBM serta pemungutan PBBKB," katanya.
Dia menambahkan dengan hal itu paling tidak Pemerintah Provinsi Babel sudah memiliki panduan operasional awal untuk optimalisasi pajak dari sektor tersebut.
"Sehingga yang perlu dilakukan adalah evaluasi bersama terhadap pelaksanaan MoU yang sudah ditandatangani khususnya terkait realisasi pembayaran pajak Bahan Bakar Minyak berdasarkan data penggunaan dan penjualan yang ada.
Tentunya upaya ini harus didukung oleh semua pihak mengingat pajak merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan daerah," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan