• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah di Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 23/05/2025 •
 

BANJARMASIN - Pungutan iuran untuk membiayai acara perpisahan sekolah masih saja terjadi. Tidak hanya di jenjang SMP dan SMA, tetapi juga SD.

Fenomena ini disorot Ombudsman. Pihaknya menilai, praktik pungutan dalam kegiatan non akademik berpotensi menyalahi aturan jika tak dikelola dengan benar.

"Ombudsman masih menerima laporan tentang pungutan yang dibungkus dengan dalih kesepakatan, bahkan, ada yang jumlahnya dipatok dan diberikan tenggat waktu," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, Kamis (22/5). "Di Banjarmasin juga terjadi," sambungnya.

Ditekankannya, acara perpisahan memang tidak dilarang, tapi harus tetap berada dalam kendali dan pengawasan sekolah. Tidak bisa diserahkan ke orang tua atau siswa sendiri. Perpisahan yang mengatasnamakan sekolah tetap menjadi tanggung jawab institusi pendidikan.

"Sekolah tidak bisa lepas tangan. Tempat, konsep, hingga pembiayaan tetap harus diketahui dan disetujui pihak sekolah," kata Hadi.

Dinas Pendidikan (Disdik) di provinsi maupun kabupaten dan kota harus lebih aktif mengawasi. Memastikan sekolah mematuhi surat edaran (SE) terkait larangan bermewah-mewahan dalam acara perpisahan.

"Pengawasan tidak bisa pasif. Disdik harus tahu rencana perpisahan di sekolah-sekolah, dan membuka kanal pengaduan yang cepat merespons keluhan orang tua siswa," ujarnya.

Intinya jangan membebani orang tua. Gelar perpisahan secara sederhana. "Kalau bisa cukup di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah. Tidak perlu di hotel atau tempat hiburan," tambahnya.

Ia menekankan, acara perpisahan bukan bagian dari proses pembelajaran dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, penyelenggaraannya harus proporsional. "Jangan sampai karena ingin tampil mewah, justru menyusahkan orang tua," pungkas Hadi.    





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...