Ombudsman Soroti Praktik Pengoplosan Gas Melon, Pertamina dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Pengawasan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Oknum pelaku penyalahgunaan dengan mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram diringkus Polsek Pangkalan Baru.
Kasus ini sontak menjadi perhatian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy.
Dia menekankan kebijakan gas elpiji 3 kg merupakan produk pemerintah pusat, stakeholder di tingkat daerah seperti Pemerintah Daerah, Pertamina, Kepolisian, serta masyarakat tetap harus berkontribusi untuk meminimalisir penyimpangan terkait gas elpiji 3 Kg.
"Misalnya, persoalan pengoplosan tabung gas subsidi elpiji 3kg ke gas elpiji 12 kg oleh oknum tertentu. Menurut informasi, bahwa oknum pengoplos ini memperoleh tabung gas 3 kg dari warung-warung yang ada di wilayah kecamatan. Pertanyaannya adalah apakah boleh warung atau kios yang tidak berbadan hukum resmi menjual gas tabung LPG 3 kg," ujar Yozar, Rabu (14/12/2022).
Dibeberkannya, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2007 bahwasanya Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kita mengapresiasi kinerja Kepolisian yang menindak pelaku pengoplosan gas elpiji 3 Kg. Namun, sisi pencegahan dan pengawasan oleh stakeholder lain juga penting dilakukan. Menurut kami Pertamina dan Pemerintah Daerah secara bersama-sama dapat mengoptimalkan sinergi pengawasan dan pencegahan dalam pendistribusian gas elpiji 3 Kg dengan cara memastikan kepada Agen atau Pangkalan hanya memberikan gas subsidi tabung gas 3 Kg kepada penerima yang berhak yaitu rumah tangga miskin dan usaha mikro, tidak boleh diberikan kepada pihak lain misalnya warung atau toko atau kios yang tidak memiliki izin," kata Yozar.
Dia menambahkan apabila Agen/Pangkalan melakukan pelanggaran dan terbukti menjual kepada pihak-pihak yang tidak berhak, maka Pertamina bersama Pemerintah daerah memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku atau terkait perizinan agen dan/atau pangkalan tersebut.
"Kemudian untuk memperkuat upaya pencegahan penyimpangan terhadap gas subsidi tersebut diperlukan juga sosialisasi yang baik kepada masyarakat dengan cara meminta kerjasama agen/pangkalan memasang spanduk yang berisi tidak akan menjual gas elpiji 3 kg kepada warung/kios/toko serta mencantumkan nomor pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui adanya unsur pelanggaran/penyimpangan oleh agen atau pangkalan," saran Yozar.
Gas Elpiji Diawasi
Dihubungi terpisah, Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam belum menerima laporan mengenai tindakan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram oleh oknum tak bertanggungjawab tersebut.
Kendati begitu, Fadjri miris ada oknum yang tak bertanggungjawab melakukan tindakan itu.
"Gas elpiji 3 Kg itu ada subsidi, ada uang negara di situ, beda dengan elpiji yang non subsidi, kalau yang 3 Kg diawasi dan dijaga karena ada uang negara yang cukup besar subsidi. Jadi dengan adanya pengoplosan ini tentu UU Perdagangan itu, pidana, tergantung pihak kepolisian ada unsur kesengajaan atau ada izin atau gimananya," ujar Fadjri.
Dia mengatakan dalam pendistribusian gas elpiji 3 Kg, Disperindag Bangka Belitung pun ikut melakukan pengawasan.
"Di pangkalan ada ribuan, kalau agen mudah kita pantau, kalau pangkalan ini kadang ada di kampung-kampung, jadi susah, tapi kalau agen kita awasi. Karena ini adalah uang negara, Pertamina wajib ya (mengawasi-red) karena mengeluarkan izin, karena tidak boleh dijual di toko-toko," katanya.(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan








