Ombudsman Soroti Peredaran Rokok Ilegal Dan Keterlibatan Oknum Berseragam, Negara Rugi, Bea Cukai Batam Dinilai Kurang Optimal

Batam, GK.com - Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam, dan mendesak Bea Cukai untuk lebih proaktif dalam menindak pelanggaran. Sebagai leading sector pengawasan barang masuk, termasuk pada rokok. Bea Cukai dinilai belum optimal dalam menjalankan tugasnya, meskipun kawasan Batam berstatus FTZ.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patah Sadari, S.E., M.H., kepada gerbangkepri menegaskan bahwa, dengan adanya pemberitaan yang beberapa kali di tayangkan oleh media ini, "Kami menyoroti pengawasan oleh Bea Cukai, karena mereka merupakan leading sector dalam pengawasan barang masuk, termasuk rokok yang dikenai cukai. Di Batam, meskipun terdapat kawasan FTZ, cukai tetap berlaku, dan rokok yang masuk harus melalui kewenangan Bea Cukai, terutama rokok Dalam Negeri," ucapnya.
Lagat mengungkapkan, diskusi dengan Kepala Bea Cukai Batam, Zaki beberapa waktu lalu, menunjukkan pengawasan dan penindakan memang dilakukan, namun belum mampu menjangkau seluruh wilayah peredaran rokok ilegal. Keterbatasan personel menjadi kendala utama, sehingga laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan.
"Idealnya, Bea Cukai harus proaktif. Namun, laporan penindakan yang dilakukan tidak terlalu banyak, sehingga pengawasan di Batam yang luas ini menjadi tantangan," lanjutnya.
"Perusahaan rokok di Batam yang memproduksi tanpa cukai harus dipastikan patuh terhadap regulasi. Jika mereka memproduksi satu juta batang rokok, maka mereka harus membayar cukai sesuai jumlah tersebut. Jika melebihi jumlah tersebut, berarti ada rokok yang tidak berbayar cukai, dan ini harus ditindak secara tegas," katanya.
Ombudsman juga meminta masyarakat, pengusaha untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan investigasi langsung ke lapangan.
"Kami menegaskan, pengawasan internal harus dilakukan secara ketat dan berkelanjutan. Jika ada laporan dari masyarakat yang tidak direspons, kami akan melakukan investigasi. Kami juga menekankan pentingnya kerjasama dan kolaborasi semua pihak, agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi dan diatasi secara efektif". pungkasnya.
Ombudsman mengingatkan, peredaran rokok ilegal bisa merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan meminta semua pihak untuk bersinergi dalam memberantas praktik ilegal ini.
Adapun merek-merek rokok ilegal yang masih beredar di Kota Batam diantaranya:
1. OFO BOlD
2. H&D biru bold bandrol
3. H&D merah 16
4. MAXXIS BOLD
5. MANCHESTER hijau
6. H MILD menthol
7. UFO Mild
8. RAVE merah
9. H&D merah 20 btg banderol
10. H&D kuning 20 btg banderol
11. MANCHESTER putih
12. Manchester merah
13. H Mild jumbo merah
14. H Mild merah biasa
15. T3
16. H&M Gold lighte
17. NISE








