Ombudsman Soroti Pengawasan Penerapan Kebijakan Kendaraan Mati Dilarang Beli Solar Subsidi

BANGKPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyoroti kebijakan terkait kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli BBM subsidi jenis solar.
Ombudsman sudah melakukan pembahasan bersama Sales Area Manager Pertamina Babel Adeka, Koordinator SDA Biro Ekbang Provinsi Babel Heru Widarto dan Kabid SPBU Hiswana Migas Babel, Albert Pantja mengenai Surat Edaran No 541/259 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.
"Isu pengaturan distribusi BBM Bersubsidi (solar) seperti ini adalah salah satu fokus pengawasan Ombudsman. Bahkan sejak tahun 2021, Ombudsman Babel sudah melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Tata Kelola Fuel Card di Babel. Dijadwalkan dalam waktu dekat akan ada saran perbaikan dari Ombudsman Babel terkait penguatan instrumen pengawasan dan pengelolaan pengaduan penerapan Fuel Card," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy kepada bangkapos.com, Jumat (3/10/2023).
Ombudsman menerima banyak keluharn dengan pengaturan fuel card yang hanya berdasarkan Surat Edaran dan pengaturan sanksi bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.
"Jika berbicara keluhan, memang ada masyarakat yang mengeluhkan terkait dengan dasar kewenangan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang mengatur fuel card hanya berdasarkan surat edaran.
Namun sesuai dengan kewenangan yang ada pada Ombudsman, kami hanya melakukan pengawasan dari sektor tata kelola pengawasan dan pengelolaan pengaduan dalam penerapan fuel card.
Tentunya kami mendorong pihak Pemprov Babel, Hiswana dan Pertamina untuk semakin memperkuat instrumen pengawasan dan optimalisasi manajemen pengelolaan pengaduan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fuel card," katanya.
Dia menambahkan perwakilan dari Pertamina, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Hiswana Migas Babel meminta dukungan dari Ombudsman agar dalam penerapannya, SE Fuel Card tersebut dapat berjalan maksimal.
"Kami sangat mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik jika kebijakan tersebut diambil untuk sepenuhnya pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ya sepanjang setiap kebijakan publik yang diambil tidak bertentangan Asas Pelayanan Publik dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), kami akan terus mendukung", kata Yozar.
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ombudsman Soroti Pengawasan Penerapan Kebijakan Kendaraan Mati Dilarang Beli Solar Subsidi, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/03/ombudsman-soroti-pengawasan-penerapan-kebijakan-kendaraan-mati-dilarang-beli-solar-subsidi.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: khamelia








